bakabar.com, JAKARTA – Imbas dua kali terjerat kasus narkoba, pedangdut Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara dan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Kamis (28/10).
Vonis yang dijatuhkan untuk anak Rhoma Irama itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/10).
“Ridho Rhoma ditempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, seperti dilansir Detik.
Ketika dipindahkan ke Lapas Cipinang, tangan Ridho Rhoma terlihat diborgol, sembari diantarkan pegawai kejaksaan.
Penampilan Ridho Rhoma juga sempat membuat orang pangling. Selain menggunakan masker, penyanyi berusia 32 tahun ini hanya menggunakan kaos, celana pendek, sandal jepit dan peci coklat.
“Alhamdulillah sehat. Minta doa saja semoga bisa menjalankan dengan baik dan sampai selesai,” sahut Ridho sambil melangkah.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan, 4 Februari 2021.
Dalam penangkapan, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang yang diklaim digunakan untuk bersenang-senang itu, disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Empat tahun sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap akibat kedapatan menggunakan sabu dan divonis 10 bulan rehabilitasi. Kemudian pertengahan Januari 2018, Ridho Rhoma pun bebas.
Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman menjadi 18 bulan, sehingga Ridho Rhoma harus kembali ke penjara dan baru bebas pertengahan 2020.