bakabar.com, JAKARTA – Pengakuan salah dan minta maaf tak mengikuti karantina, tampaknya belum cukup membuat Rachel Vennya lepas dari sorotan.
Justru muncul petisi di situs change.org yang mendesak agar selebgram tersebut dijatuhi hukuman setimpal.
“Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina,” demikian isi petisi tersebut.
Ditargetkan menjaring 15.000 tanda tangan, petisi itu sudah sudah memperoleh lebih dari 11.000 tandatangan, Rabu (20/10).
Petisi itu sendiri dibuat oleh Na***vie. Dalam keterangan di situs change.org, si pembuat petisi menghimbau setiap warga negara harus patuh hukum.
“Jika Anda melanggarnya, maka Anda harus bertanggung jawab!” tegas keterangan tambahan dalam petisi tersebut.
Dijadwalka Polda Metro Jaya berencana memanggil Rachel Vennya untuk memberikan klarifikasi, Kamis (21/10).
Andai terbukti melawan hukum, Rachel dijerat Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 1 satu tahun penjara.
Baca Juga: