bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, meringkus seorang pria berinisial IM (30) karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Handel Garong, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tersebut diringkus saat berada di Jalan Lintas Kapuas-Tamban Catur kolam kiri Desa Rowodadi, Kecamatan Bataguh, Kamis (28/10) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat brutto 1,46 gram dalam 2 plastik klip dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mengatakan, menangkapkan terhadap tersangka IM berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Sekitar jam 17.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sedang membawa narkotika dengan menggunakan kendaraan roda 2,” katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (30/10).
Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, IM dengan menggunakan kendaraan melintas di Jalan Lintas Kapuas-Tamban Catur Kolam Kiri Desa Rowodadi, Kecamatan Bataguh.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas beserta anggota yang terlibat dalam Sprin Ops Antik Telabang 2021 kemudian mengadang IM dan berhasil menangkapnya.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh masyarakat pada saat itu, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 1,46 gram,” ujar Subandi.
Setelah selesai dilakukan penggeledahan, IM dan barang bukti sabu serta sejumlah barang bukti lainnya kemudian langsung dibawa Ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, IM disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.