bakabar.com, AMUNTAI - Pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Maliki, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK mencabut Surat Perintah bernomor 875.1/123/BKPP/2019, 07 Januari 2019.
Surat perintah yang dicabut itu tentang penunjukan Maliki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUPRP HSU tersebut.
Selain mencabut surat perintah penunjukan Maliki itu, Bupati Wahid juga menunjuk kembali Plt Kadis PUPRP HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan Kepala Bidang Cipta Karya.
Surat perintah dengan Nomor: 875.1/877/BKPP/2021 itu ditandatangani Bupati HSU Abdul Wahid HK pada tanggal 20 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten HSU, Ahmad Yusri membenarkan adanya surat perintah
“Surat tugas ini dibuat untuk kelancaran tugas-tugas pada Dinas PUPRP HSU,” jelasnya dihubungi media ini, Senin ,(27/9).
Dalam surat perintah itu juga disebutkan, di samping jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, Abraham juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP HSU.
Surat perintah itu diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan. Isinya, meminta pejabat yang ditunjuk agar melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Usai Diperiksa KPK, Bupati HSU Sempat Dirawat ke Rumah Sakit