Tak Berkategori

Banjarmasin Beri Tambahan Penghasilan ASN Saat PPKM, Pengamat: Lukai Hati Rakyat

apahabar.com, BANJARMASIN – Usulan penambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin…

Featured-Image
Usulan tambahan penghasilan ASN di Banjarmasin dinilai tidak pas dengan situasi saat ini. Wakil Ketua DRPD mengaku tidak tahu adanya usulan itu. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Usulan penambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin telah disetujui.

Usulan berangkat dari surat pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Nomor 900/1282-Angg/Bakeuda/2021 tertanggal 19 Juli 2021 hal permohonan persetujuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN tahun anggaran 2021 semester dua yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.

Persetujuan pemberian TPP Semester Kedua kepada pemerintah daerah diberikan setelah kewajiban insentif Tenaga Kesehatan Daerah telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50% dari alokasi anggaran dimaksud, sampai dengan Juni Tahun 2021.

Sementara, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah sampai dengan 16 Juli 2021, realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dilaporkan mencapai Rp3.920.178.751,00 atau 68,11% dari total alokasi anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah.

Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Semester Kedua dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp247.441.162.744,00 atau mengalami peningkatan Rp5.527.229.941,00 dibandingkan dengan Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Semester Pertama Rp241.913.932.803,00.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri meminta Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Semester Kedua dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam lembar persetujuan Kemendagri itu disebutkan pula Alokasi Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD dan Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD sebesar Rp95.539.953.000,00 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan penganggaran tambahan penghasilan ASN telah memperhatikan kemampuan daerah.

"Yang penting tidak melebihi amanah pusat yakni sebesar 30 persen dari APBD," ujar Subhan kepada bakabar.com, Selasa (24/8) malam.

Subhan bilang saat ini APBD Banjarmasin paling banyak digunakan untuk keperluan belanja pegawai.

"Belanja pegawai paling tinggi 30%, dari APBD, termasuk di dalamnya TPP, insentif tenaga kesehatan gaji anggota DPRD. Dan tunjangan profesi guru," jelasnya.

Lantas, apa saja penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan ASN?

Subhan bilang pertimbangannya meliputi beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja atau pertimbangan objektif lainnya.

Subhan tak menjelaskan pertimbangan objektif dimaksud. Yang pasti, TPP tersebut kini telah dicairkan ke para ASN pada 20 Agustus kemarin.

Selain memerhatikan kemampuan daerah, penganggaran TPP sendiri ternyata sudah memperoleh persetujuan DPRD. Namun menariknya, saat dikonfirmasi bakabar.com, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengaku belum mengetahui usulan tambahan penghasilan ASN itu.

"Aku malah baru tahu pagi ini," ujar Matnor, Selasa kemarin.

Belakangan, penambahan penghasilan untuk ASN itu juga ditanggapi kontra berbagai kalangan.

"Saat ini daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya menipis dan sudah habis karena Covid serta ngutang sana-sini. Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial," ujar Muhammad Pazri, Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin saat dimintai pendapatnya oleh bakabar.com.

Krisis akibat pemberlakuan PPKM level IV mestinya bukan dijawab dengan tambahan penghasilan bagi ASN.

"Sangat tidak tepat apalagi diberikan pada saat momentum PPKM level IV berlangsung," ujar direktur Borneo Law Firm ini.

ASN, menurut Pazri tidak perlu lagi penghasilan tambahan. Sebab, bukan merupakan kalangan yang secara ekonomi terdampak pandemi.

"Ini kebijakan kontradiksi tidak pro dan melukai hati rakyat di saat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji bahkan sangat banyak dirumahkan dan di-PHK, namun penghasilan ASN tetap dijamin negara," ujarnya.

Masih sangat banyak masyarakat yang terkendala secara ekonomi di tengah pandemi. Pazri kuatir kebijakan tersebut justru memicu polemik di mata publik.

"Ingat pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara ini dalam kondisi Covid yang tidak terkena (dampak) Covid hanya PNS karena gajinya normal setiap bulan. Akan tetapi kalau sektor swasta, UMKM, masyarakat bawah klenger semuanya," jelasnya.

Pazri mengingatkan bahwa Menteri KeuanganSri Mulyanitelah meminta kementerian/lembaga untuk berhemat.

Penghematan dilakukan, salah satunya, dengan memangkas komponen tunjangan kinerja pada pembayarangaji 13PNS yang dicairkan pada awal Juni 2021 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Para Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara, sehingga munculnya kebijakan TPP menjadi bertentangan antar kebijakan dengan aturan di atasnya.

"Saya menyarankan seyogyanya rencana tersebut dilakukan setelah situasi normal saja. Selain itu, sebaiknya diterapkan kepada ASN di tingkat paling bawah, atau honorer atau di daerah terpencil yang memiliki risiko kesejahteraan tinggi," jelasnya.



Komentar
Banner
Banner