bakabar.com, BANJARMASIN – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama “PPKM Level 4 Covid-19”.
Inmendagri itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan keluar masuk Banjarmasin-Banjarbaru jika PPKM Level 4 berlaku?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, aturan perjalanan keluar masuk tidak berbeda dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan juga tetap diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah level 4. STRP itu diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal yang bekerja di wilayah level 4.
Selain itu, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar masuk menggunakan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) atau transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
– Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
– Hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.