bakabar.com, BANJARMASIN – Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Mutalib alias Aziz kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (12/4).
Sekitar pukul 09.00, Aziz kembali dimintai keterangan menyusul naiknya status laporan dugaan pemalsuan dokumen suara Pilgub Kalsel ke tahap penyidikan/
“Sudah dipanggil ke Polda. Tadi saya dipanggil sebagai korban,” ujar Aziz saat dihubungi melalui telepon.
Dalam pemeriksaan, kata dia, pertanyaan yang disodorkan penyidikan masih seputar kebenaran surat pernyataan tersebut.
“Pertanyaan masih seperti kemarin,” bebernya.
Diketahui surat pernyataan itu menjadi salah satu alat bukti yang dibeberkan saksi dari pihak Denny-Difri (H2D) dalam sidang pembuktian di sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Belakangan, alat bukti itu dijadikan salah satu bahan pertimbangan oleh majelis hakim MK untuk mengabulkan sebagian permohonan H2D.
Meski begitu Aziz bersikukuh membuat surat pernyataan telah mengetahui adanya penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Banjar.
“Makannya saya membuat laporan ke Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan,” ujarnya.
Ke depan, polisi juga bakal memanggil sejumlah pihak terkait. Termasuk anggota KPU Kabupaten Banjar Selasa (13/4) besok.
“Kemungkinan yang lain besok,” bebernya.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifa’i irit berbicara seputar pemanggilan kedua Aziz.
Rifa’i hanya bilang bahwa pemeriksaan Aziz merupakan lanjutan dari proses penyidikan pihak kepolisian.
Dari pihak H2D, salah satu kuasa hukum Denny, Muhammad Raziv Barokah mengatakan pihaknya belum menerima panggilan dari polisi.
“Belum ada, mungkin nanti akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan penyidikan ini,” ujar Raziv.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya polisi telah memeriksa dua orang dari pihak H2D. Mereka adalah Jurkani dan Manhuri.
Jurkani merupakan Koordinator Tim Hukum H2D. Sementara Manhuri eks Komisioner KPU Banjar yang menjadi saksi di sidang MK.
Manhuri adalah sosok yang membeberkan surat pernyataan dugaan penggelembungan suara di persidangan.
“Keduanya adalah saksi pada sidang MK yang berkaitan erat dengan keterangan yang dibuat oleh Azis,” bebernya.
Lebih jauh Raziv menerangkan, meski nantinya hasil pemeriksaan dari kepolisian tersebut dikeluarkan benar atau salah hal itu tak akan memengaruhi keputusan MK. Karena putusan tersebut sudah final dan mengikat.
“Putusan MK itu final and binding, jadi tidak bisa diganggu gugat lagi,” terangnya.
Raziv juga menjelaskan di sidang MK sebelumnya saat pihaknya mengajukan surat pernyataan sebagai bukti, majelis hakim sudah memeriksanya secara detail.
“Mengecek kebenarannya dengan forensik dan lain sebagainya. Rupanya, surat itu juga menjadi dasar hakim Mk dalam memutus. Artinya hakim MK teryakinkan dengan surat tersebut, dan tentu sudah mempertimbangkan keabsahannya,” pungkasnya.
Putusan MK
MK memerintahkan KPU mengulang Pilgub Kalsel di tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Sedangkan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.
Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 pada 18 Desember 2020.
Hasil keputusan KPU Kalsel menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara atau 0,48 persen dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.
MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon, yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Derajat.
Di antaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, poin 6 adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak MK. Yaitu penyalahgunaan tandon air Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline ‘Bergerak’ pada program Pemerintah Provinsi Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait, penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye pihak terkait.
Selain itu, adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar. MK juga memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).