bakabar.com, BANJARMASIN - Kuasa hukum pihak terkait paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) merasa lega dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kalsel.
DKPP hanya menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie.
Sedangkan 4 terlapor lain dinyatakan tak terbuki melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Putusan DKPP ini semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran yang ditujukan kepada Sahbirin Noor," ucap Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Paman BirinMu, Andi Syafrani melalui siaran tertulis yang diterima bakabar.com, belum lama tadi.
Artinya, kata dia, semua laporan Denny Indrayana yang ditujukan kepada kliennya telah kandas secara hukum.
"Mengingat laporan tersebut memang tak dapat dibuktikan," katanya.
Menurutnya, menyampaikan kembali tuduhan itu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengulang 'kaset rusak'.
"Membuat para pendengar merasa risih dengan ambisi kekuasaan yang dipertontonkan ke publik di saat kondisi masyarakat Kalsel yang masih berduka karena musibah banjir," tegasnya.
Ajak Denny bersama-sama membangun Kalsel di halaman selanjutnya……