bakabar.com, BANJARMASIN – Kecelakaan maut yang menimpa 10 dari 22 pekerja tambang milik PT CAS (Cahaya Alam Sejahtera) di Kabupaten Tanah Bumbu mendapat perhatian serius dari Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas. Saat ini sudah ada 3 orang dari PT CAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun kita tunggu hasil proses selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua ini, Sabtu (6/2).
Rikwanto bilang Polda tak pandang bulu dalam penegakan hukum di kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan maut murni disebabkan oleh kelalaian dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT CAS.
“Akibat meninggalnya mereka yang menambang di situ, tentunya PT CAS, siapapun oknumnya akan kita periksa,” tutur Rikwanto.
“Setelah kita perksa kemarin, kita temukan pelanggaran yang mereka lakukan. Dan tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan,” lanjutnya.
Kasus-kasus semacam ini, ujar Rikwanto, tak bisa dianggap enteng. Sebab jika tak disikapi dengan tegas dikhawatirkan bakal kembali terjadi di kemudian hari.
“Sudah ada korban, sudah ada kesalahan, sudah kelalaian, sudah melanggar undang – undang sudah membuat ekosistem terganggu. Ini tentunya harus kita sikapi. Kalau tak kita sikapi tegas hari ini bisa jadi ditempat lain juga terjadi hal yang sama,” bebernya.
Lantas pasal apa saja yang sudah disangkakan dalam kasus kecelakaan di galian dengan metode penambangan open pit miliki PT CAS tersebut?
“Pasalnya satu, karena kelalaian karena menyebabkan meninggal dunia. Pasal lain undang-undang pertambangan, banyak pasalnya,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sapta Maulana saat dikonfirmasi, masih belum mau membeberkan siapa saja 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut serta apa saja peranan mereka.
“Nanti rencana Senin kita rilis saja. Kita koordinasikan dengan Kabid Humas,” ujarnya.