Kalteng

Dear Para Sopir, Truk Overload di Kalteng Langsung Ditindak

apahabarcom, PALANGKA RAYA — Dear para sopir. Mulai 1 Januari 2021 tadi, truk overload melintas di…

Featured-Image
Ilustrasi anggota polisi menindak sopir dengan truk overload. Foto-net

apahabarcom, PALANGKA RAYA — Dear para sopir. Mulai 1 Januari 2021 tadi, truk overload melintas di jalan raya Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal ditilang.

Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menertikan truk over dimension overloading (ODOL) di Kalteng.

Penertiban itu sesuai arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang berkomitmen membebaskan Indonesia dari truk ODOL.

Truk ODOL selama ini dianggap menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah. Salah satunya pemicu tertinggi kerusakan jalan raya.

“Forum lalu lintas angkutan jalan sudah menggelar rapat menindaklanjuti arahan Kemenhub tentang penertiban truk ODOL. Tahun ini sudah mulai diarahkan untuk penindakan,” kata Plt Kadis Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, Senin (8/2).

Forum itu terdiri dari Dinas Perhubungan, Dirlantas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Jasa Raharja.

Dedy menjelaskan, sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, batas angkutan yang bisa ditoleransi diangkut.

Namun jika lebih 5 persen, sudah bisa ditilang. Kemudian dari 5-20 persen itu bisa ditilang hingga penahanan kendaraan.

Namun dalam rapat forum, dibahas tentang kewenangan untuk penindakan di jalan. Salah satunya di UU nomor 22 tahun 2009 di pasal 262 kewenangan penindakan di jalan bisa dilakukan kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Untuk PPNS bisa melakukan penindakan di lapangan. Tetapi wajib didampingi kepolisian agar bisa menghentikan kendaraan di jalan.

Penindakan truk Muatan Sumbu Terberat (MST) melebihi batas jumlah muatan, perlu sinergitas dandukungan instansi terkait, tidak hanya Dishub.

Misalnya Dinas Kehutanan, ketika ada perusahaan yang akan mengangkut hasil produksi, sebaiknya memberitahukan ke kepolisian dan perhubungan tentang jumlah pengangkutan, kapan dan melewati jalan mana saja.

Hal itu juga perlu diinformasikan kepada instansi terkait terutama kepolisian, sehingga proses pengawasan tetap berjalan.

img

Plt Kadis Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy. Foto-Istimewa

“Jadi berkesinambungan, memberikan izin, kemudian izin angkutannya dikeluarkan, konfirmasi lagi ke kami, jadi ada sinergi. Ini yang jadi kendala ini dan perlu dikomunikasikan lagi,” ujarnya.

Sama halnya dengan pertambangan, kalau sudah memberikan izin produksi yang tertera di Rencana Kerja Tahunan (RKT), rincian pengangkutannya melalui darat maupun air.

Data ini yang diminta dan disampaikan sehingga sinergikan data baik dari perkebunan, pertambangan, kehutanan dan Disperindag disampaikan ke Dishub dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, lanjut dia, Perda 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum.

Sesuai dengan ketentuan itu, sebenarnya tidak ada larangan angkutan itu melintasi jalan negara termasuk didalamnya angkutan tambang, perkebunan dan kehutanan. Tapi ada batasan MST maksimal 8 ton.

Menurut Dedy, kewenangan Dishub sudah sangat jelas, dalam hal pengawasan dan pengendalian optimalisasi jembatan timbang, yakni di Kapuas dan Paser Panas Barito Timur.

Pengelolaannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, kewenangannya ada di Balai Pengelola Transportasi Darat.

Sementara itu optimalisasi dalam hal pemasangan rambu lalu lintas. Tahun ini memasang di jalan yang volume angkutan tambang, perkebunan dan kehutanan akan diperbanyak.

“Seperti rambu mengenai batas jumlah MST di sepanjang jalan provinsi yang akan dilakukan pada tahun ini,” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner