Kalsel

Hadapi Denny, KPU Kalsel Gandeng Sosok yang Kalahkan Prabowo di MK?

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU Kalimantan Selatan telah menginventarisir sejumlah firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil Pilgub…

Featured-Image
Pilgub Kalsel menuju MK. Foto-Ilustrasi/Zulfikar

bakabar.com, BANJARMASIN – KPU Kalimantan Selatan telah menginventarisir sejumlah firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita telah menginventarisir sejumlah kantor hukum untuk menghadapi sidang gugatan di MK. Di antaranya satu lokal dan lima daerah Jabodetabek,” ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Selasa (5/1) sore tadi.

Demi menghadapi gugatan calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana, KPU telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

“Itu digunakan untuk akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain,” kata Suwanto.

Menurutnya, kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 .

“Karena dikecualikan, maka bisa dilakukan penunjukan langsung atau non kompetisi. Pokja pemilihan bisa melakukan penunjukan langsung terhadap kantor pengacara yang sudah diinventarisir tersebut,” bebernya.

Kendati demikian, proses pemilihan tetap melihat track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.

“Kalau sebagai termohon maka nilainya akan lebih besar. Kemudian dilihat pula sengketa pilpres, pileg, atau pilkada. Apabila berpengalaman menangani sengketa di pilkada, maka skornya lebih tinggi dibandingkan yang lain,” pungkasnya.

Menariknya, satu dari enam kantor hukum tersebut terdapat Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm).

AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.

Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.

Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.

Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Dugaan Penyalahgunaan

Denny Beber 3 Modus Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19 Paman Birin

Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana membeberkan 3 modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan petahana Sahbirin Noor, dengan embel-embel bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal itu ia jelaskan secara terperinci dalam sebuah unggahan video di akun sosial medianya.

Denny bilang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) R I, Abhan pernah menyatakanada 3 modus pemanfaatan pemberian bansos oleh kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 terkait Covid-19.

Pertama menggunakan foto diri, nama pribadi. Kemudian menggunakan jargon kampanye pada bantuan sembako yang diberikan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Menurut Denny, Sahbirin atau akrab dikenal Paman Birin telah memenuhi kriteria kepala daerah atau pejabat yang memanfaatkanbansos Covid-19 untuk kepentingan berkampanye.

“3 modus penyalahgunaan bansos maka tiga-tiganya ada di Kalimantan Selatan, dilarang menggunakan foto diri, ada foto diri petahana Gubernur Sahbirin Noor, dilarang menggunakan nama pribadi, harusnya nama pemerintah provinsi tapi ada nama Paman Birin, nama pribadi dari petahana Gubernur Kalsel, panggilan akrab Sahbirin Noor,” jelas Denny.

Lalu, lanjutnya dilarang menggunakan tagline materi kampanye.

“Bergerak ini adalah tagline daripasangan calon nomor satu,” ucapnya.

Sehingga disebutnya tiga modus penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang disebut oleh Ketua Bawaslu Abhan terjadi di Kalsel.

“Terkadang bentuknya bakul yang ditulis Paman Birin, disitu citra diri yang bersangkutan, ada lagi bakul yang ditulis bergerak yang membagikan misalnya tidak hanya petahana tetapi istri petahana dalam bentuk program PKK,” jelasnya.

Ada lagi, kata dia, citra diri petahana yang hadir dalam bentuk kalender dan pembagian bantuan melalui BUMD.

“Bantuan melalui Bank Kalsel ada Ambapers yang kemudian ada pesan sponsor untuk memilih Paman Birin jelas terekam dalam video,” terangnya.

Sebagai informasi, Ambapers atau PT Ambang Barito Nusapersada adalah perusahaan di bidang pengerukan dan pengelolaan alur Ambang Sungai Barito Banjarmasin dan fasilitas penunjangnya.

Ambapers merupakan perusahaan konsorsium antara Pemprov Kalsel dengan PT Pelindo III.

Hal lain, kata Denny, yang perlu diingat dan ditegaskan bahwa citra diri dalam pembagian sembako itu hampir identik dengan alat peraga kampanye.

“Apakah baliho, apakah spanduk, apakah surat suara, di sini terlihat foto petahana. Terlihat juga nama Paman Birin yang muncul di alat peraga kampanye. Demikian juga halnya dengan tagline atau semboyan kampanye bergerak,” rincinya.

Disimpulkannya, Bansos Covid-19 dalam bentuk sembako jelas disalahgunakan rivalnya itu sebagai bagian kampanye terselubung yang melabrak Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

“Karena itu sangat jelas bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan program, penyalahgunaan kegiatan. Semuanya terkait dengan bansos Covid-19 program kewenangan kegiatannya disalah gunakan untuk kampanye,” tegas Denny.

Satu hal penting, kata Denny adalah bagaimana pelanggaran Bansos Covid19 coba dilegitimasi melalui produk hukum.

Dalam hal ini adalah surat edaran Gubernur Sahbirin Noor dengan nomor 800 tertanggal 14 April 2020. Yang meminta agar pegawai ASN pemprov untuk menyumbangkan 2,5 persen tunjangan ASN-nya untuk bantuan Covid-19.

“Sekilas ini adalah satu tindakan yang bijak tapi sebenarnya dana yang terkumpul tidak digunakan oleh dinas-dinas untuk membagikan sembako tapi sekali lagi sembako sembako itu dibagikan dengan citra diri petahana Gubernur Sahbirin Noor,” jelas Denny lagi.

Dengan demikian surat edaran itu dikatakanya adalah bagian dalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena menggunakan kewenangan gubernur, dengan direncanakan melalui surat edaran dan disebarkan ke seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalsel.

Fakta lainnya diungkapkan Denny terkait bagaimana pembungkusan beras (sembako) untuk Bansos Covid-19 dilakukan oleh pegawai Pemprov.

“Ini jelas penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan. Di video dan foto ini terlihat dengan jelas bagaimana pegawai Pemprov disalahgunakan untuk membungkus beras dengan stiker citra diri Paman Birin, gambar Paman Birin, tagline bergerak untuk kampanye terselubung petahana,” katanya.

Semua fakta tersebut ditegaskannya adalah bagian dari pelanggaran secara nyata terang benderang atas pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Di banyak wilayah pelanggaran seperti yang disebutkannya itu diganjar dengan pembatalan pasangan calon kepala daerah.

Namun, laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan olehnya terbantahkan Bawaslu Kalsel.

“Kita meminta hal yang sama di Bawaslu Kalsel. Sayang putusannya masih belum sesuai harapan, karena itu kita mengetuk hati sembilan yang mulia hakim konstitusi untuk membuka pintu keadilan di mahkamah yang terhormat untuk memeriksa perkara ini dengan penuh kejujuran, profesionalitas sehingga pemilu kita betul betul menghadirkan pemilu yang jujur dan adil ” pungkas Denny.

Sebagai informasi, Haji Denny Difri (H2D) telah mengajukan permohonan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Di sana, tim H2D memberikan 223 alat bukti dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon BirinMu, H2D yakin laporannya kali ini tak akan rontok lagi. Sebab diyakininya MK sebagai pengawal konstitusi akan memutuskan dengan adil dan benar.

Disoal Golkar

img

Ketua Dewan Pengarah DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK menggelar jumpa pers menanggapi bukti baru dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilgub Kalsel di MK. bakabar.com/Rizal Khalqi

Belakangan, sejumlah barang bukti Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D) di Mahkamah Konstitusi (MK) disoal oleh sederet politikus Golkar, salah satunya terkait bakul purun.

Bakul itu salah satu dari sekian banyak barang yang dibawa Denny ke MK sebagai alat bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilgub Kalsel.

Menurut sejumlah kader Golkar, bakul purun -salah satunya- sudah tak relevan lagi dijadikan Denny sebagai barang bukti.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner