bakabar.com, BANJARMASIN – Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana tegas menolak hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Jumat (18/12).
“Saya menolak penetapan itu, karena pada dasarnya Pemilu ini dilakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan, jujur dan adil,” kata Denny.
Denny menganggap dari awal proses Pilgub Kalsel banyak sekali catatan-catatan yang membuktikan bahwa prinsip-prinsip Pemilu itu tidak terpenuhi.
“Intinya banyak pelanggaran pemilu dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan dan merugikan kami,” tegas Denny.
Gerakan Rp 5 Ribu untuk H2D Tembus Puluhan Juta, Denny Sampai Ganti Buku!
Denny mengaku hal ini bukan tanpa dasar. Bahkan, ada banyak indikasi yang diduga mencederai nilai-nilai Pemilu.
Sehingga ia sangat mantap membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terutama di wilayah-wilayah yang dimenangkan oleh pasangan calon 01. Detail pelanggaran apa saja, belum bisa saya uraikan secara rinci karena ini semua akan menjadi bahan yang akan kami ajukan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Disinggung terkait persiapan menuju MK, ia mengaku sudah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat.
Selain itu, mereka juga sudah menerima konfirmasi dari beberapa pengacara kondang yang menyatakan kesiapan untuk bergabung.
“Teman-teman yang bergabung di Mahkamah Konstitusi seperti Bambang Widjayanto, Iwan Setiawan, Sufi Yazid. Lalu ada juga Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK. Ada juga Donald Faris dari ICW. Selain itu, kita juga didukung beberapa teman-teman yang kemarin bergabung di mahkamah konstitusi pada saat sengketa Pilpres,” pungkasnya.
Hasil Pilgub Kalsel
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) resmi keluar sebagai pemenang di Pilgub Kalsel 2020.
Penentuan tersebut diambil melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel 2020, Jumat (18/12) sore.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: