bakabar.com, BANJARMASIN – Sederet pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 resmi dimasukkan Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan bukti pelanggaran disertakan.
“Insyaallah mudah-mudahan dengan bukti-bukti yang kita punya. Dari sekian ratus lebih, atau 177 bukti pelanggaran ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers, Selasa (22/12) sore.
Gugatan Denny-Difri di MK, dari Bantuan Covid-19 hingga Pemungutan Suara Ulang
Untuk ratusan bukti itu, kata Denny akan diuraikannya di MK.
“Audio dan lain-lain. Nanti akan kita buka, tidak sekarang karena kita harus mengantisipasi sistem perlindungan saksi dan menjaga bukti bukti, kalau terlalu awal disajikan sehingga kurang matang. Ini akan disampaikan di MK, mohon bersabar. Pada saatnya akan diketahui publik,” tegasnya.
Lalu, dengan pendaftaran gugatan ke MK siang tadi, ditegaskannya sebagai bukti nyata dirinya tolak negosiasi.
“Dengan demikian (pengajuan gugatan hasil Pilgub Kalsel) sekaligus menjawab berbagai isu dan keraguan serta info yang berseliweran bahwa kami ada nego-nego (tidak benar),” tutupnya.
Kemudian, berdasarkan surat khusus bertanggal 21 Desember 2020, kuasa diberikan kepada Febri Diansyah selanjutnya disebut sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Lewat Febri, paslon gubernur nomor urut 02 itu menggugat keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember kemarin.
Dalam salinan surat tertanggal 22 Desember tersebut, ada sederet pokok permohonan PHP Pilgub Kalsel 2020 yang dimasukkan Denny. Mulai dari penyalahgunaan bantuan Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline ‘Bergerak’ pada program-program Pemprov Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana.
Kemudian, penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 01 yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Penegakkan Hukum Pilkada oleh Bawaslu Kalsel melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Terakhir, soal pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Febri juga membeberkan sedikit dari alat bukti yang ditemukan tim H2D di lapangan.
“Ada 177 daftar alat bukti, terdiri dari surat dan sejumlah, bukti elektronik, ada bukti video dan foto, bukti berita acara, dokumen, tagline penggunaan program program, termasuk bakul sembako tulisannya donasi Covid-19, plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain, jadi tim di lapangan cukup serius mengumpulkan,” jelasnya.
Ratusan alat bukti tersebut terang Febri bakal diurai detail dan diuji di MK. Bahkan katanya jumlah alat bukti bisa saja bertambah jika dalam prosesnya ditemukan bukti terbaru di lapangan.
“Apakah bisa bertambah? Tentu bisa jika ada temuan baru dari masyarakat. Prinsip dasarnya permohonan ini dilakukan bukan sekadar memenangkan calon 02, tapi menerapkan pencalonan bersih dan berintegritas di tengah isu oligarki dll,” ucap eks juru bicara KPK itu.
Febri berharap MK betul betul menggali temuan-temuan tersebut.
“Karena sejak awal 02 itu komit untuk bisa menerapkan pilkada berintegritas, jadi pilkada yang bersih, tentu ini tidak mudah ketika sejumlah calon masih menggunakan politik uang. Ini (bukti pelanggaran) dapat masuk kategori politik uang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Tim H2D memboyong 25 pengacara kondang di MK. Mulai dari Bambang Widjojanto, Donal Fariz, hingga Febri Diansyah. Semuanya berasal dari Intergrity Lawfirm, kantor advokat yang didirikan oleh Denny Indrayana.
Dalam gugatannya, Febri Diansyah Cs memohon Ketua MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020.
Pengantar Permohonan
Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 adalah salah satu pemilihan kepala daerah yang penting untuk dijaga konstitusionalitasnya, sesuai dengan prinsip pemilu yang LUBER dan JURDIL, sebagaimana amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Baca selengkapnya permohonan Denny ke MK…