bakabar.com, JAKARTA – Setelah menaikan status artis Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka, polisi membeberkan motif mantan istri Gading Marten ini membuat video syur.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, latar belakang pembuatan video syur 19 detik itu adalah demi kepentingan pribadi.
“Kalau ditanya motif, pasti dijawab untuk kepentingan pribadi. Rasanya tidak mungkin pelaku menyatakan kalau video itu itu dijual,” papar Yusri seperti dilansir Nakita Grid, Selasa (29/12).
Sebelumnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur, setelah Polda Metro Jaya melakukan dua kali pemeriksaan.
Selain finalis salah satu ajang pencarian bakat tersebut, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.
Sosok yang diyakini bernama Michael Yukinobu Defretes tersebut merupakan pria dalam adegan syur bersama Gisel.
Atas perbuatan itu, mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.