bakabar.com, PELAIHARI – Masih segar di ingatan, sosok Muhidin bin Ayan pelaku tunggal pembunuhan Fitria (27) ibu Muda asal Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Hukuman berat kini menanti pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pria 24 tahun ini kini mendekam di balik jeruji besi serta dijerat dengan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Hukumannya? simak di halaman selanjutnya…