bakabar.com, JAKARTA – Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang telah dijadikan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api tanpa ilegal, dipanggil untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dari surat pemanggilan yang diterima redaksi dengan nomor S Pgl/2259 -Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020, purnawirawan jenderal bintang dua itu diminta keterangan tambahan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal.
“Iya sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo membenarkan surat panggilan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga : @KetumProdem Terkejut Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi Pukul 04.00 Subuh
Soenarko diminta untuk menemui penyidik Subdit I Ditipidum Bareskrim Polri pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB, untuk didengar keteranganya dalam dugaan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat mencoba menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan miliknya dalam menyimpan mengangkut dan menyembunyikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 Tentang Senjata Api Jo pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan.
Sebelumnya, Soenarko memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api pada Mei 2019 saat ramai Poeple Power kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Kala itu, Soenarko dilaporka atas tuduhan makar. Sehari setelah dilaporkan, Soenarko kemudian ditangkap atas kasus penyelundupan senjata dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : El Achmad