bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tiga pemuda batal berlebaran setelah mengeroyok seorang warga Desa Basungkai, Basarang, Kabupaten Kapuas.
Korban berinisial AM (31) sampai dibuat luka-luka di bagian wajah oleh para pelaku.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/7) malam di Jalan Sumatera Kuala Kapuas.
Akibat aksi brutalnya, masing-masing berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20) dijebloskan ke jeruji besi Polsek Selat tanpa bisa mengikuti lebaran Iduladha 1441 hijriah.
“Satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian kami berinisial F. Semua tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar kepada bakabar.com, Jumat (31/7) siang.
Kronologi pengeroyokan bermula saat korban datang ke indekosnya, Jalan Sumatera, Gang IX, Kuala Kapuas.
“Jadi, korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek.
Pada saat itu, lanjut AKP Christian, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal.
Diduga karena tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban.
Karena banyak warga sekitar, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang diikuti juga oleh keempat tersangka.
Sesampainya korban di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.
“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.
Atas penganiyaan secara bersama-sama tersebut korban pun mengalami luka di bibir dan memar memar di wajah.
“Korban merasa keberatan lalu melapor ke Polsek Selat dan langsung kami tindaklanjuti. Tiga orang tersangka sudah kami amankan, sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pencarian,” kata kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Fariz Fadhillah