bakabar.com, GARUT – Masih ingat kasus video mesum Garut? Kasus asusila ini telah memasuki babak baru.
Terbaru, jaksa menuntut biduan dangdut, inisial VA, dengan tuntutan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, berkaitan kasus video mesum yang pada 2019 menggegerkan publik Garut, Jawa Barat. Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (05/03) sore.
Tiga terdakwa yakni VA, AD, serta We dihadirkan dalam sidang tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang berlangsung di ruang utama Garuda PN Garut. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. VA mendapat tuntutan hukuman yang paling berat.
“Untuk terdakwa VA, tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan,” ucap Dapot dilansir detik.com.
Sedangkan terdakwa AD dan We, sambung Dapot, dituntut hukuman penjara 4 tahun. “Denda sama Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan,” katanya.
Sidang berjalan sekitar 30 menit. VA terlebih dahulu menjalani sidang sendiri. Usai VA, terdakwa AD dan We kemudian menjalani sidang.
Selepas jalannya sidang, VA tak memberikan komentar apa pun. Dia langsung dibawa petugas kembali ke ruangan tahanan khusus wanita.(Dtk)
Baca Juga:Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Divonis Mati
Baca Juga:VIDEO: Fakta Baru! Polisi Temukan 113 Video Mesum 'Vina Garut'
Editor: Aprianoor