bakabar.com, SUMEDANG - Viral 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan terhadap salah satu cawapres. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bereaksi.
Ia tegas. 13 oknum Satpol PP itu dijatuhi sanksi. Terlebih, setiap ASN harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini.
"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral," ungkap Bey Machmudin disela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu (3/1/2024).
Di samping itu, sanksi yang dijatuhi oleh ke-13 oknum Satpol PP tersebut sebagai bentuk peringatan bagi perangkat daerah di Jabar untuk menjunjung tinggi netralitas.
Baca Juga: Respons Pj Wali Kota Bekasi Soal ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2
"Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," terangnya.
Salah satu sanksinya, sambung Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey.
Biar tahu saja, Pemprov Jabar bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan 'Jabar Anteng' untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang.
Baca Juga: Langgar Aturan Pemilu, ASN Cianjur Unggah Video Caleg di Status Whatsapp
Deklarasi Jabar Anteng ini sudah dilaksanakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Sabtu (18/11) lalu, yang dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten/ kota, unsur TNI/Polri, forkopimda, partai politik serta tokoh masyarakat.
Kata "Anteng" sendiri akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg, Pemilihan Anggota DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah harus berjalan dengan aman, damai, dan lancar.