bakabar.com, BANJARBARU – Langkanya masker dan antiseptik di pasaran menarik perhatian Polres Banjarbaru.
Melalui Satuan Reserse Kriminal Unit I Tipidter telah melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap toko obat dan apotek yang berada di Kota Banjarbaru.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga alat kesehatan berupa masker dan antiseptik yang dijual oleh toko obat dan apotik,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K.,M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru Siti Rohayati, Jumat (6/3) siang.
Lalu, dikatakannya, petugas kepolisian akan terus melakukan pengawasan atas kelangkaan masker dan antiseptik bekerjasama dengan Instansi terkait.
"Pengawasan akan terus dilakukan selama kelangkaan masker dan antiseptik di Kota Banjarbaru, kami juga mengimbau kepada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menimbun alat kesehatan tersebut,” imbaunya.
Karena, lanjutnya jika kelangkaan yang terjadi ini disebabkan permainan pedagang atau motif ingin mencari untung dengan menaikkan harga, maka polisi siap tindak tegas.
Sementara itu, saat dilakukan inspeksi ke toko dan apotek sekitar Banjarbaru. Petugas belum menemukan adanya indikasi penimbunan.
"Harga untuk alat kesehatan berupa masker dan antiseptik mengalami kenaikan secara signifikan, karena harga beli dari distributor sudah tinggi," ucap salah satu pemilik toko obat.
Diterangkannya pula, harga normal 1 (satu) box masker ketika kabar Corona baru beredar berkisar Rp 200 ribu. Namun semenjak virus tersebut memasuki Indonesia, harga masker melambung hingga mencapai Rp 500.000 per box.
Begitu pula dengan antiseptik ukuran 500 ml yang semula Rp 60.000, kini menjadi Rp 300.000. “Harga tersebut beragam dilihat dari merk masker dan antiseptik,” tambahnya.
Kemudian, untuk faktor kelangkaan sendiri diketahui karena pasokan dari Jawa ke Kalsel tak lagi ada. "Kelangkaan dan kenaikan terjadi karena pasokan dari pulau Jawa tidak ada pengiriman dan harga beli dari distributor di sana sudah tinggi," tutup pemilik toko obat tersebut.
Untuk diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107 berbunyi: Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas lerdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Baca Juga: Umrah Ditutup, Ada Jemaah Kalsel yang Tertahan di Arab Saudi
Baca Juga: Deklarasi JMSI di Aceh, Rizal Ramli: Bangun Optimisme di Tengah Kelesuan Efek Corona
Baca Juga: Terinspirasi Haul Guru Sekumpul, H Husin Ciptakan Lagu
Baca Juga: Update Virus Corona, Lebih dari 50 Persen Sembuh
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif