Tak Berkategori

Tak Sempat Jual 2 Motor Curian, Komplotan Curanmor Asal HSU Keburu Digulung

apahabar.com, BANJARMASIN – Komplotan pencuri kendaraan motor (curanmor) diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSS) baru-baru…

Featured-Image
Komplotan curanmor yang berhasil digulung Polres HSU. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Komplotan pencuri kendaraan motor (curanmor) diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSS) baru-baru ini. Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci T. Tak kurang dari lima menit, sepeda motor yang menjadi target mereka berhasil dibawa kabur.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk anggota Jatanras Polres HSU itu adalah Ali Akbar alias Ali (25) warga Jalan Kali Negara, Kelurahan Hambuku Pasar, Kecamatan Sungai Pandan HSU. Kemudian M Miftahul Munir alias Muner (25) warga Desa Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan HSU dan Rahmad alias Memed (25) warga jalan Kali Negara, Kelurahan Hambuku Pasar, Kecamatan Sungai Pandan HSU.

Para pelaku biasanya mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik baik di depan rumah atau yang terparkir di berbagai tempat umum. Berbekal kunci letter T, komplotan curanmor yang dikomandoi oleh Ali Akbar tersebutmenjalankan aksinya di wilayah Sungai Pandan dan Haruyan.

Saat penangkapan, ketiga pelaku baru sempat menggadaikan 1 unit sepeda motor, sedangkan 2 motor lainnya belum sempat berpindah tangan. Uang hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya dan penuhi kebutuhan setiap hari lantaran tak memiliki pekerjaan.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari laporan Ahmad Norpal alias Opal (24) warga jalan Rakha, Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara HSU pada 15 Januari 2020 lalu sekita pukul 18.30 Wita.

Saat itu, Opal mengaku kehilangan sepeda motor honda Scoopy dengan nopol.DA 6967 FAO yang terparkir di depan Puskesmas Alabio sekira pukul 18.30 wita. Waktu kejadian Nopal bermaksud menjenguk kerabatnya yang dirawat di puskesmas tersebut.

Usai memarkir sepeda motor warna hitam kombinasi silver itu tidak langsung masuk ke puskesmas, ia memilih menunaikan ibadah shalat magrib akan tetapi korban Lupa Mencabut Kunci Motor tersebut.

Salah satu pelaku, Ali Akbar yang berada dilokasi tak ingin membuang peluang usai mengetahui kunci motor milik Nopal tertinggal. Secepat kilat resedivis kasus sajam itu membawa kabur motor korban.

Kemudian, ketika polisi Hulu Sungai Masih melakukan lidik, satu laporan kasus curanmor kembali masuk pada 31 Januari 2020. Korban kali ini bernama Rina Febriyanti alis Rina (59) warga jalan Kurdi Yusnani, Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Jenis kendaraan roda dua yang diembat komplotan Ali Akbar Cs adalah honda Scoopy DA 6757 FAY warna hitam. Motor tersebut berplat merah (motor dinas Pemkab HSU).

Motor milik pemerintah Kabupaten HSU itu hilang dipekarangan rumah Rina sekira pukul 02.30 wita dini hari. Sebelumnya, Rina memarkir motor di depan rumahnya sekira pukul 18.00 wita usai pulang dari kantor. Namun ketika tengah malam, dari balik jendela rumahnya, ASN itu kaget karena motornya sudah tidak berada di tempatnya lagi.

Berikutnya, polisi di Hulu Sungai Utara kembali mendapatkan aduan perihal hilangnya sepeda motor honda beat warna putih Dengan Nomor Polisi DA 6711 EAD pada 4 Februari 2020. Kepada polisi, korban Riska Mauliddina alias Riska (16) warga jalan M Ramli Rt.014, Desa Barabai Darat, Barabai HST mengaku kehilangan sepeda motor kesayangannya di depan rumah kos yang terletak di Desa Palampitan Hilir Rt. 06 Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres HSU Iptu Kamarudin membenarkan penangkapan ketiga pelaku spesialis curanmor itu. "Berdasarkan adanya beberapa laporan korban, saat itu juga saya perintahkan anggota untuk melacak dan mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan," ujar Iptu Kamarudin kepada bakabar.com melalui gawainya.

Begitu dilakukan penyelidikan, ungkapnya, ketiga pelaku berhasil diringkus petugas saat berada disebuah rumah yang terletak di Jalan Alabio Babirik, Desa Rantau Karau Raya RT 03 Kecamatan Sungai Pandan HSU.

“Ketika mengetahui keberadaan pelaku, saat itu juga kami lakukan penangkapan. Ketiga pelaku pada Jumat (7/2) dini hari sekira pukul 02.30 wita kami gelandang ke mako untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

“Di lokasi penangkapan kami temukan dua ranmor. Masing-masing Honda Scoopy dan Beat. 1 ranmor lainnya kami temukan di tempat lain karena sudah pelaku gadaikan,” imbuh Iptu Kamarudin.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Ada kemungkinan aksi pencurian di wilayah lain. Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Miliki Sabu, Honorer Desa dan Pedagang Soto Digelandang Polsek Anjir Pasar

Baca Juga:Oknum Guru Cabul di Batulicin Terancam Sanksi Berat!

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pria di Banjarmasin Dibekuk Polisi

Baca Juga: Jadi Pemadat, Bos Hotel Batulicin Ditangkap Polisi Narkoba

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner