Pemkab Tanah Bumbu

Puluhan Pasutri di Tanbu Ikuti Sidang Isbat Nikah

apahabar.com, BATULICIN – 30 pasangan suami istri di Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti sidang isbat nikah di…

Featured-Image
Puluhan pasutri di Tanbu mengikuti sidang isbat nikah. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – 30 pasangan suami istri di Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti sidang isbat nikah di Ruang Rapat Setda, Gunung Tinggi, Jumat (07/02) kemarin.

Sidang isbat merupakan program kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Pengadilan Agama Batulicin dan Kementerian Agama (Kemenag).

“30 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah berasal dari enam kecamatan,” ujar Kepala Disdukpencapil Tanbu, Eka Saprudin, kepada bakabar.com.

Dengan pelaksanaan sidang isbat ini, Eka Saprudin berharap dapat membantu masyarakat khususnya pasangan yang tidak tercatat nikahnya untuk mendapatkan kepemilikan administrasi kependudukan.

“Ini pasti sangat membantu mereka, sehingga dapat memperlancar urusan yang memerlukan data-data kependudukan,” terangnya.

Baca Juga:Sidang Keliling Isbat Nikah di Batola, Intip Jadwal dan Syaratnya

Peserta sidang isbat adalah pasutri yang sudah melakukan akad nikah secara siri pada 2010 ke atas, tetapi belum mendapatkan atau memiliki buku nikah.

Adapun jumlah 30 pasangan dari enam kecamatan, yakni dari Kecamatan Satui sebanyak 12 pasangan, Sungai Loban 8 pasangan, Kusan Hilir 2 pasangan, Batulicin 1 pasangan, Simpang Empat 6 pasangan dan Mantewe 1 pasangan.

Atas nama pemerintah, Bupati Sudian Noor menyambut baik dan turut berbahagia dengan dilaksanakannya kegiatan nikah terpadu itu.

Karena menurutnya, sidang isbat tersebut untuk mengesahkan pasutri yang belum mencatat pernikahannya, dan disahkan di hadapan majelis hakim pengadilan agama.

Bupati juga berharap sidang isbat nikah tidak saja membantu bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, tetapi setelah menjadi suami istri sah secara hukum juga dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akta kelahiran anak dan surat-surat lainnya.

“Kepada seluruh pasangan yang telah sah menjadi suami istri, kiranya dapat menciptakan kehidupan keluarga bahagia dan harmonis, karena hubungan yang harmoni dan didasari dengan rasa penuh kasih sayang, insyaallah mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT, atau terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,” pungkasnya.

Baca Juga:Sudah Ribuan Pasutri di Tanbu Ikuti Sidang Isbat Nikah

Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner