Kalsel

Mulai Sekolah, Korban Guru Cabul di Batulicin Enggan Pindah

apahabar.com, BATULICIN – Mawar (nama samaran) harus menerima pengalaman pahit usai dicabuli oleh gurunya sendiri. Sempat…

Featured-Image
Pelaku AMR digiring menuju hotel prodeo Mapolres Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Mawar (nama samaran) harus menerima pengalaman pahit usai dicabuli oleh gurunya sendiri.

Sempat tak masuk sekolah, siswi kelas 5 SD kini sudah kembali bersekolah.

Demikian disampaikan langsung oleh RS, salah seorang guru tempat Mawar bersekolah.

“Kondisi anak saat ini bagus saja, tidak ada masalah,” kata RS kepada bakabar.com, Jum’at (07/02).

Tidak masuk sekolah selama dua hari, Mawar juga disebut sudah kembali berbaur bersama teman-temannya.

Meski begitu, kata RS, orang tua Mawar berencana memindahkan anaknya itu ke sekolah lain. Namun si Mawar tidak mau.

“Ini membuktikan kondisi si Mawar baik-baik saja,” ujarnya.

AMR (56), oknum guru pencabul Mawar sudah diproses oleh kepolisian. Selain bakal dipecat, AMR terancam hukuman berat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyayangkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan AMR terhadap Mawar.

"Sangat kami sayangkan. Dinas sangat menyesalkan atas perilaku ini," ujar Kepala Disdikbud Tanbu, Sartono, kepada bakabar.com, Jumat (7/2).

Mengenai tindakan atau upaya yang akan dilakukan oleh Disdikbud, pihaknya masih menunggu proses di kepolisian.

"Kita menyerahkan proses kepada hukum, kalau memang terbukti bersalah otomatis AMR akan diberhentikan secara tidak terhormat. Kami tidak ada upaya untuk melindungi si pelaku, kalau bersalah silakan proses," tuturnya.

Sesuai aturan, AMR yang berstatus guru PNS ini terancam dipecat kedinasan.

"Kalau di kepolisian terbukti bersalah, maka otomatis akan diberhentikan menjadi PNS secara tidak terhormat," jelas Sartono.

Sementara di kepolisian, AMR terancam hukuman 15 tahun penjara dan tambahan hukuman sepertiga karena mencabuli anak didiknya sendiri.

"Kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal.

Baca Juga: Oknum Guru Cabul di Batulicin Terancam Sanksi Berat!

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru di Batulicin Tega Cabuli Murid Sendiri

Reporter: Syahriadi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner