Kalsel

Kotak Amal Berizin di Banjarmasin Ditandai Stiker

apahabar.com, BANJARMASIN – Kadang ada kotak amal ilegal yang menyusup masuk ke toko dan rumah makan….

Featured-Image
Ilustrasi, peziarah di Sekumpul.Foto- dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Kadang ada kotak amal ilegal yang menyusup masuk ke toko dan rumah makan. Atas dasar itu lah Dinas Sosial Kota Banjarmasin memasang stiker untuk menandai kotak amal berizin.

“Untuk ke depan kami beri stiker, kalau tidak ada berarti bisa dikatakan ilegal,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin Ibnu Sabil.

Ia mengatakan kebijakan itu diterapkan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum. Yayasan, lembaga amal, atau tempat ibadah yang akan menaruh kotak amal di tempat umum harus menyampaikan pemberitahuan dan mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial Banjarmasin.

“Harus memberitahukan dengan jelas berapa kotak amal yang mau disebar, titiknya di mana saja, sesuai jumlah itu kita beri stiker,” kata Ibnu.

Ia menjelaskan masa penggalangan dana akan dicantumkan pada stiker kotak amal berizin dan setelah kegiatan penggalangan dana berakhir. Lembaga yang bersangkutan mesti menyampaikan laporan penggunaan bantuan dana sebelum mengajukan perpanjangan izin.

“Laporan penggunaan dana itu juga harus jelas, jangan sampai ada kecurigaan tidak sesuai peruntukan, ini akan diteliti betul. Semua sekarang harus jelas, jangan sampai kita curiga mencurigai, jika memang ada yang bermain tidak baik, pasti ada tindakan hukumnya,” ujarnya mengingatkan. (rep)

Baca Juga:Teror Kebakaran Sekolah di Barabai, Mabes Polri Turun Tangan

Baca Juga: Tunjangan Belum Cair, ASN Kotabaru Kencangkan Ikat Pinggang!

Baca Juga: Program Hapus Seribu Jamban Terapung Pemkab Banjar Berlanjut

Baca Juga: Pedang Pora Tanda Akhir Pengabdian AKBP Najamuddin Bustari di Kepolisian

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner