bakabar.com, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini polisi mengakhiri petualangan Cunadi alias Cun (28) dalam bisnis gelap narkoba. Warga RT 10 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara ini diamankan di rumahnya pada Selasa (25/02).
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto menerangkan, tersangka Cun diamankan pihaknya karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2,14 gram saat digeledah di rumahnya di Desa Hajak.
“Kami telah mengamankan tersangka Cun dan barang bukti 3 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (2,14) gram bruto, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah HP merk VIVO warna hitam, 1 sendok takar warna merah, 1 mancis warna ungu serta tas kecil warna hitam,” ungkap Adhy, Rabu (26/02).
Menurut Adhy, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar, jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka Cun pada sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan karet.
“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Benar saja di tiang kayu yang ditutupi kain sarung di kamarnya kami menemukan barang bukti sabu,” ujarnya.
Dikatakan Adhy, kini tersangka mendekam di tahanan Polres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memiliki narkotika jenis sabu tanpa hak.
“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca Juga: Polresta Palangka Raya Siapkan 3 Rest Area untuk Jemaah Haul Sekumpul
Baca Juga: Kabar Penculikan Murid SDN 02 Madurejo Kobar Meresahkan
Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor