Tak Berkategori

Dua Tahun Buron, Buruh Serabutan di Kotabaru Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Istilah itu tampaknya melekat pada buronan polisi…

Featured-Image
Buronan kasus curanmor di Desa Lalapin dibuat bertekuk lutut di Mapolres Kotabaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga.

Istilah itu tampaknya melekat pada buronan polisi satu ini. BH, seorang buruh serabutan buronan polisi di Kotabaru akhirnya kena tangkap polisi pada Selasa (11/2). BH buron selama dua tahun.

BH ditangkap, dan dibuat tidak berkutik polisi saat berada di kawasan Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

“Sebelum diamankan, dia memang sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak laporan kehilangan sepeda motor warga 11 Oktober 2018 silam,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono kepada bakabar.com, Rabu (12/2).

Kali terakhir, BH mencuri sebuah sepeda motor di Desa Lalapin. Saat itu korban kaget ketika pulang dari kebun sawit motor yang diparkir di samping perumahan SMPN 1 Lalapin, atau di samping rumah saudaranya raib.

“Saat itu, korban panik dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kecamatan Hampang,” terang Imam yang juga didampingi KBO Reskrim, Ipda Prayuda Bima.

Sementara, dari hasil interogasi polisi BH telah menjual sepeda motor korban ke seorang warga Kecamatan Hampang berinisial MG, November 2018 silam. Motor itu dijual seharga Rp2,5 juta.

Atas laku lancungnya ini, BH dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukun penjaranya 5 tahun.

Baca Juga: Terkuak Alasan Lucinta Luna Pakai Psikotropika

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Narkoba ke Lucinta Luna

Baca Juga: 6 Pengedar-Pemakai di Tapin Dilibas Polisi Sekaligus

Baca Juga: Ada Sabu di Rumah, Warga Pamangkih HST Kena Ringkus

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner