Dua Kasus Dana Desa di Batola Tinggal Disidangkan

apahabar.com, MARABAHAN – Tinggal hitungan hari, dua kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Barito Kuala…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto- media.alkhaairat.id

bakabar.com, MARABAHAN – Tinggal hitungan hari, dua kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Barito Kuala memasuki babak baru.

Lewat proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Barito Kuala segera melimpahkan dua kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

“Berkas perkara kedua kasus itu sudah memenuhi persyaratan, termasuk kesiapan surat dakwaan,” jelas Kejari Batola, La Kanna, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andri Kurniawan, Rabu (5/2).

“Insya Allah dalam Februari ini juga, semuanya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” sambungnya.

Adapun dua perkara tersebut menyangkut dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan dua kepala desa di Desa Pulau Sugara Kecamatan Alalak dan Desa Sungai Seluang Kecamatan Belawang.

AM (53) yang menjadi kepala desa Pulau Sugara, dijadikan tersangka lantaran penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Juga terdapat bangunan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Hasil temuan Kejari Batola ini merugikan negara hingga Rp250 juta.

AM dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.

Sedangkan kasus di Sungai Seluang yang dilakukan Rd (55) merupakan pelimpahan dari Polres Batola. Dalam periode 2017 hingga 2018, pembangunan fiktif yang dilakukan Rd membuat negara merugi hingga Rp500 juta.

“Sekarang kedua tersangka dalam tahanan Kejari Batola. AM ditahan sejak November 2019, disusul tersangka dari kasus yang dilimpahkan Polres Batola,” tandas Andri.

imgKejaksaan Negeri Barito Kuala segera melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Dana Desa. Foto-bakabar.com/Bastian Alkaf

Baca Juga: Rasuah di Tubuh KONI Banjarbaru, Tersangka Bisa Lebih dari Satu

Baca Juga: Dugaan Asusila Oknum KPU Banjarmasin, Kajari Tunjuk Jaksa Senior



Komentar
Banner
Banner