Kalsel

Ada Tambang ‘Nakal’ di Tapin, ESDM: Berbenah atau Setop Produksi 

apahabar.com, RANTAU – Dinas ESDM Kalsel akhirnya mulai buka mata. Sejumlah kelompok masyarakat mengkritik tambang yang…

Featured-Image
Warga yang melintasi Desa Bitahan Baru menuju Bendungan Pipitak Jaya siap-siap disuguhi ‘objek wisata’ tambang yang hanya berjarak 10 meter dari badan jalan. apahabar.com/Fauzi Fadillah

bakabar.com, RANTAU – Dinas ESDM Kalsel akhirnya mulai buka mata.

Sejumlah kelompok masyarakat mengkritik tambang yang beroperasi secara ugal-ugalan di Tapin, Kalimantan Selatan

Tambang dimaksud hanya berjarak selemparan batu dari fasilitas umum. Tambang-tambang ini mengapit satu-satunya akses jalan menuju Bendungan Kitap.

Jalan ini berada di Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat. Dan juga menghubungkan 3 Kabupaten Kota. Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu melewati jalur pegunungan.

Terbaru, Dinas ESDM telah memanggil dua pemilik tambang batu bara itu. Yaitu PT. Bhumi Rantau Energi (BRE) dan PT. Energi Batubara Lestari (EBL).

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto akan menghentikan produksi perusahaan apabila tidak mereklamasi lubang tambang. Jangka waktunya dua bulan.

“Nanti kena sanksi. Waaah, sanksinya bisa produksi disetop. Sesuai yang dijanjikan,” ujar Kelik, sapaan akrabnya, dihubungi bakabar.com.

“Nanti, kita beri waktu 2 bulan untuk reklamasi, recontouring, revegetasi,” ujarnya lagi.

Bahkan sampai rambu-rambu jalan dan pencahayaan dimintanya kepada perusahaan.

“Sudah kita panggil ada kepala teknik tambang sama planning juga sudah,” ujar Kelik.

Kepada kedua perusahaan, Kelik meminta perusahaan memerhatikan jarak aman lubang tambang. Yakni, minimal 500 meter dari fasilitas umum maupun permukiman warga.

Setelah hampir 1 dekade berlalu. Kelik tak menampik bahwa ESDM Kalsel baru mengetahui perihal ini.

“Kalaunya tidak ada protes dari masyarakat kita tidak tahu. Pengawasannya kan Kita gak ke tambang, kalaunya gak dilaporkan Kita gak tau,” ujar Kelik.

Sejauh pendalaman ESDM Kalsel, kedua perusahaan ini terbukti melanggar jarak aman tambang.

Dari pantauan bakabar.com sebelumnya, jarak antara jalan dengan lubang tambang itu tak lebih dari 100 meter.

“Ya, jarak aman 500 Meter,” singkat Kelik waktu itu.

Kelik sendiri mengambil acuan dari Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan pertambangan terbuka batu bara.

Permen ini mengatur tentang batas tambang dan fasilitas umum. Aktifitas tambang seharusnya diberi jarak minimal 500 meter. Metode pengukuran bisa dilakukan melalui citra satelit atau verifikasi lapangan.

Sementara, ketetapan ESDM Kalsel disambut hangat masyarakat pengguna jalan. Ketua Dewan Adat Dayak Tapin, Kharliansyah mengharapkan agar ketetapan itu dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya.

“Kalaunya itu benar, Kami siap saja memperhatikan, mengamati proses perbaikan pihak perusahaan. Kami warga Kecamatan Piani kan juga pengguna jalan apabila melintas ke Kota Rantau. Kami sangat mengharapkan hal itu bisa terlaksana,” ucap Karliansyah merespons ketetapan ESDM Kalsel dihubungi terpisah bakabar.com.

Dimintai komentar, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono melalui Dapertemen Kampanye Walhi Kalsel, Muhammad Jefry Raharja menganjurkan masyarakat di Tapin untuk terus mengawal prosesnya.

“Walaupun ini bukan konflik, namun jika terus dibiarkan akan memicu konflik. Yang jelas masyarakat merasa terganggu karena fasilitas umum dalam kondisi yang membahayakan mereka. Apalagi itu akses satu satunya,” ujar Jefry.

Jefry sedikit memberi pandangan terkait jarak antara lubang tambang yang langgar ketentuan Permen LH No 4 Tahun 2012.

Jefry tampak tak heran dengan fenomena satu ini. Kata dia, tambang juga merambah permukiman-permukiman rumah warga di Kalsel.

“Bahkan ada sampai ke dapur warga,” bebernya.

Jefry berikan satu contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Balangan. Di mana beberapa Rukun Tetangga (RT) dilenyapkan dari sebuah desa. Desa dimaksud bernama Wonorejo.

“Di sana terjadi transaksi jual beli lahan yang tidak sehat,” mantan ketua umum Mapala Apache STIMK Banjarbaru.

Banyak sekali fasilitas umum yang dibangun dengan uang negara seperti sekolah, jembatan, jalan dan lainnya digusur begitu saja karena masuk dalam kawasan perusahaan.

“Negara hari ini hadir hanya untuk perusahaan bukan untuk rakyat. Kita harus melihat ini dari hulu hingga hilir, bagaimana pra-perizinan sebuah perusahaan berjalan, lalu saat operasi dan pasca-operasi tidak sesuai,” ujar Jefry.

Baca Juga: Hanya 10 Meter dari Jalan, Lubang Tambang di Tapin Tuai Protes Warga

Baca Juga: VIDEO: Hanya 10 Meter dari Jalan, Lubang Tambang di Tapin Tuai Protes Warga

Baca Juga: Lantik Bintara TNI AD, Pangdam VI/Mulawarman Ingatkan Bijak Gunakan Sosial Media

Baca Juga: Apresiasi Pengabdian Seorang Veteran, Komunitas Sebernet Hadiahi Sembako

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner