bakabar.com, BATULICIN – Dalam rangka pelaksanaan operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2020, jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan belasan tersangka kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Ada 11 tersangka yang kami amankan dengan barang bukti puluhan kendaraan bermotor,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal, saat jumpa pers dengan media, Jumat (21/02).
Kasat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni memperjualbelikan kendaraan bermotor dari proses kredit yang belum selesai.
“Kendaraan bermotor sengaja tidak dibayar oleh debitur, kemudian memperjualbelikannya pada pihak lain dan sengaja tidak melaporkan proses jual beli tersebut kepada pihak leasing,” terang Kasat.
Kemudian modusnya lagi, Kata Andi Iqbal, pelaku sengaja meminjam KTP orang untuk dijadikan atas nama dalam proses kredit pada leasing dengan memberikan imbalan uang.
Setelah proses disetujui pihak leasing, tersangka membayarkan uang muka (DP) atas nama KTP yang dipinjamnya. Lalu pihak dealer mengeluarkan kendaraan bermotor tersebut.
“Kendaraan bermotor kredit yang baru keluar dari dealer atas nama KTP yang dipinjamnya kemudian dijualnya dengan harga jauh di bawah standar,” jelas Kasat.
Dari hasil penjualan satu kendaraan rata-rata pelaku memperoleh keuntungan kurang lebih 10 juta.
Baca Juga: Ops Jaran, Polisi Ciduk 147 Bandit Ranmor di Kalsel
Baca Juga: Dugaan Asusila Oknum KPU Banjarmasin, Sidang Berlangsung Tertutup
Baca Juga:Belum Sempat Jual Motor Curian, Buruh di Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga: Hanya 2 Hari Perburuan, Polres HSU Sukses Tangkap Pelaku Pencuri Motor
Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela