Tak Berkategori

Satu Paket Sabu Antar Adan ke Penjara

apahabar.com, PARINGIN – Rahmadani alias Adan, warga Desa Tampang, Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan tak berkutik saat berhadapan…

Featured-Image
Adan bersama barang bukti sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, PARINGIN – Rahmadani alias Adan, warga Desa Tampang, Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangantak berkutik saat berhadapan dengan polisi. Itu karena pria berusia 34 tahun ini kedapatan membawa satu paket sabu.

Adan ditangkap polisi saat berada sebuah kebun karet, tepatnya di Desa Tampang Kecamatan Lampihong, Minggu (5/1) sekitar pukul 20.45 WITA.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, melaluiKasat Narkoba Polres Balangan AKP Faddilah mengemukakan, satu paket sabu itu berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, Barang haram ditemukan di saku baju kiri tersangka," ujarnya AKP Faddilah.

Menurutnya, sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lampihong.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Balangan menerjunkan personel untuk, penyelidikan dan menyisir serta melakukan pemantauan di Kecamatan Lampihong.

"Alhasil. Informasi itu benar, Rahmadani alias Adan berhasil diamankan. Saat digeledah di sebuah kebun karet, di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong dengan didapati satu paket jenis sabu, lalu langsung kami amankan tersangka, untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Faddilah.

Baca Juga:Santai di Depan Sekolahan, Pemuda Barikin HST Ditangkap Bawa Sabu

Baca Juga:Detik-Detik Penangkapan Pengendara Avanza Bawa Sabu di HSU

Reporter: Agus Suhadi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner