Tak Berkategori

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jumlah Besar

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup besar….

Featured-Image
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah besar. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup besar.

Total hampir 1 kilogram atau tepatnya 959,12 gram barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan dari para pelaku.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 15 orang. Artinya kita berhasil menyelamatkan 14.386 jiwa dari korban peredaran gelap narkotika," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, Jumat (10/01) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, menyebutkan barang haram tersebut diamankan dari tiga orang pelaku di dua kasus berbeda.

Pelaku pertama yaitu Muhammad Aini (34) warga Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai 2 Jalur 9 RT 60 Nomor 188, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Penangkapan itu bermula saat pelaku berada di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya atau tepatnya di Jalan Padat Karya, Komplek Kayu Bulan, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Jumat 3 Januari sekira pukul 18.30.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 328,71 gram sabu yang terbagi menjadi 5 paket besar.

Sedangkan barang bukti lain, disita dari pelaku Hamsuddin (38) dan Husni (46). Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 24 paket sabu seberat 630,41 gram di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Rabu 8 Januari sekira pukul 22.30.

"Hamsuddin ini memang TO kami sejak lama,” kata Kompol Wahyu.

Penangkapan berawal saat polisi menguntit pelaku dari kawasan Kuripan, Banjarmasin Timur hingga ke rumah pelaku di Kawasan Handil Bhakti.

“Langsung kami grebek dan ditemukan narkoba serta 1 pelaku lain,” terang Kasat.

Kepada polisi, masing-masing mengaku telah menggeluti bisnis haram tersebut selama 7 dan 4 bulan.

Kepada para pelaku, polisi menjatuhi pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Balittra Banjarbaru, Jaksa Kunci Tiga Tersangka

Baca Juga: Santai di Stadion Murakata, Warga Lunjuk HST Diciduk Polisi

Baca Juga:Kesaksian TS, Korban Penimpasan Gara-Gara Bau Badan di Kotabaru

Baca Juga: Begal Banjarbaru Diringkus, Pelaku Sempat Todong Pisau ke Leher Korban

Reporter: Riyad
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner