bakabar.com, RANTAU - Polsek Tapin Utara kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini giliran lelaki berinisial R yang digelandang karena terindikasi menjadi pengguna sabu.
Budak sabu ini diamankan, Senin (27/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Terungkapnya kegiatan melanggar hukum R buah informasi yang dijaring polisi dari masyarakat.
Bermodalkan informasi awal itu, polisi bergerak ke perumahan Griya Citra Nirwana Nomor 9B, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara.
Baca Juga: Pria Kelayan Gagah-gagahan Todongkan Pisau, Langsung Diburu Polisi
Usaha tak sia-sia, R diamankan bersama barang bukti berupa 1 set alat isap botol lengkap dengan pipet dan sedotan. Ditambah 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Humas Polres Tapin Aipda Agus Widodo.
Sekarang R dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapin Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Digulung Polisi Marabahan
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif