bakabar.com, BANJARMASIN – Bisnis barang haram yang dilakukan Ramli (40), warga Jalan Sungai Tanipah, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, akhirnya terbongkar.
Pengedar sabu yang ulahnya meresahkan masyarakat ini berhasil dibekuk petugas pada Senin (6/1) di rumahnya.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 4,87 gram atau berat bersih 4,29 gram.
Aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp2,2 juta, 1 pak plastik klip, bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan sebuah HP merk Redmi warna biru. Kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolda Kalsel.
Informasi yang dihimpun bakabar.com, penangkapan pelaku bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Pada hari penangkapan, pelaku tengah berada di dalam rumahnya. Tanpa buang waktu petugas mengamankan terhadap pria tamatan sekolah SMP tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba.
Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal Ditnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, ketika dikonfirmasi, Kamis (16/1) membenarkan penangkapan itu.
"Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Pencuri di Asrama Santri Ponpes Darussalam Martapura Ditangkap Polisi
Baca Juga: Belum Cicipi Duit Haram, Tiga Serangkai Ditangkap di Kotabaru
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah