bakabar.com, BANJARMASIN – Nahas dialami Alvianoor alias Anoi (28). Pria yang berprofesi sebagai penjual parfum itu ditangkap polisi karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang hanya selemparan batu dari rumahnya, Jalan Laksana Intan, Gang Gembira RT 19, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Selasa (14/01) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Pelaku kedapatan menyimpan 6 paket sabu seberat 0,35 gram,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Selasa (21/01) pagi.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku, kata Kanit, akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Baca Juga: Habibi, Gembong Narkotika asal Pelaihari Terancam Membusuk di Penjara
Baca Juga:Polisi Ringkus Penjual Mainan yang Nyambi Jual Narkoba di Barabai
Reporter: Riyad Dhafi R
Editor Muhammad Bulkini