bakabar.com, KANDANGAN - Entah apa yang mendorong pria 55 tahun di Hulu Sungai Selatan (HSS) menjual jual obat Dextro? Karena profesi itu lah lelaki pria paruh baya berinisial MYN harus berurusan dengan Polres HSS.
Pengungkapan profesi sampingan buruh ini dipimpin langsung Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra.
Dikatakan Ipda Indra, awalnya, Selasa, (7/1) Polsek Daha Selatan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan peredaran Dextro yang meresahkan. Sebab banyak generasi muda yang menyalahgunakan obat ini untuk mabuk.
Dari keterangan masyarakat polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat di Jalan Keminting Batu Desa Tambangan, Daha Selatan polisi berhasil meringkus MYN.
“Dari tangan pelaku kami dapati 60 butir Dextro, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 210 Ribu, 1 buah kaleng rokok dan 1.000 lembar plastik klip,” ujarnya.
“Sekarang, barang bukti serta pelaku telah diamankan di Polsek DahaSelatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.
Pria 55 Tahun itu bakal terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena telah melanggar UU Kesehatan.
Baca Juga:Simpan Sabu, Montir di Mantewe Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu
Baca Juga: Sajam Giring Sopir Asal Binuang ke Penjara
Baca Juga: Bekuk Maling Motor, Polisi di Banjarmasin Timur Temukan Sabu
Baca Juga: Polemik BBM, Banyak Warga Tapin Kena Tangkap
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif