Nasional

Helmy Yahya Diberhentikan, Kantor Dewas TVRI Disegel

apahabar.com, JAKARTA – Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran…

Featured-Image
Ruang Dewas TVRI disegel karyawan. Foto-dok. ist

bakabar.com, JAKARTA – Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

“Benar. Besok pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan lewat pesan singkat yang diterima dilansir bakabar.com dari Antara, Jumat (17/1).

Soal pemberhentian itu, konfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya menemui jalan buntu. Ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.

Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis kemarin.

Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Pemberhentian Helmy, kata Farhan, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan.

Ia menambahkan Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.

Pada hari Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Sementara, Farhan juga membenarkan kabar karyawan TVRI menyegel ruang kerja Dewas.

Dari video yang beredar, tampak sejumlah pegawai berada di depan ruangan yang disegel tersebut.

“Semalam saya dapat kabar karyawan TVRI malah ikut menyegel ruang Dewan Pengawas. Ini menunjukkan adanya perluasan konflik,” kata Farhan kepada wartawan, Jumat (17/1) dilansir bakabar.com dari Detikcom.

Farhan juga menunjukkan foto dan video ruangan Dewas TVRI yang disegel. Apakah terkait pemberhentian Helmy Yahya?

“Tampaknya begitu,” ujar Farhan.

Baca Juga: DPD RI Kawal Erick Tata BUMN

Baca Juga: Arahan Terbaru Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Regulasi Jadi Atensi Jokowi

Baca Juga: Draf RUU Omnibus Law, Presiden Jokowi Target Beres Pekan Ini

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner