Tak Berkategori

Enam Ons Sabu Ancam Petani Asal Batola 15 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Hamsuddin (38) dan Husni (46), terlihat hanya bisa tertunduk lesu.Keduanya merupakan pelaku pengedar…

Featured-Image
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat (kiri) bersama tersangka narkoba. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Hamsuddin (38) dan Husni (46), terlihat hanya bisa tertunduk lesu.Keduanya merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabuyang dibekukSatresnarkobaPolresta Banjarmasin.

Mereka ditangkap pada sebuah rumah di kawasan Handil Bhakti, Kabupaten Batola, Rabu (8/1) sekitar pukul 22.30 WITA

“Hamsuddin ini memang target operasi kami,” kata KasatresnarkobaPolresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (10/1) siang.

Penangkapan berawal saat polisi menguntit pelaku dari kawasan Kuripan, Banjarmasin Timur hingga ke rumah pelaku di Kawasan Handil Bhakti.

“Langsung kami grebek dan ditemukan narkoba serta 1 pelaku lain,” terang Kasat.

Saat menggeledah rumah tersebut, polisi berhasil menemukan 24 paket sabu seberat 630,41 gram sabu.

Dari pengakuan keduanya, masing-masing telah menggeluti bisnis haram itu selama 7 dan 4 bulan.

"Sabuini barang dari Pontianak yang dia ambil sendiri dengan menggunakan jalur darat," beberKasat.

Hamsuddin yang keseharian berprofesi sebagai petani ini mengaku ini adalah aksinya yang ketujuh dalam mendatangkan sabu.

"Biasa dijual di Banjarmasin, Kapuas dan Barito Kuala," ucap Hamsuddin menyesal.

Akibat perbuatannya, polisi menjatuhkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jumlah Besar

Baca Juga:Dugaan Korupsi Balittra Banjarbaru, Jaksa Kunci Tiga Tersangka

Baca Juga: Santai di Stadion Murakata, Warga Lunjuk HST Diciduk Polisi

Baca Juga: Kesaksian TS, Korban Penimpasan Gara-Gara Bau Badan di Kotabaru

Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner