Kalsel

Dewan Temukan Kejanggalan Pembangunan Jembatan Penghubung di Km 5

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan A.Yani Km…

Featured-Image
Jembatan penghubung yang ditemukan Komisi III telah menyalahi aturan pembangunan, di mana sesuai rekomendasi, bangunannya hanya dilaporkan selebar 4 meter. Foto-apahabar.com/ Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan A.Yani Km 5 Banjarmasin. Dari sidak itu, dewan menemukan dugaan pelanggaran ketentuan pembangunan jembatan penghubung tepatnya di seberang hotel Best Western.

"Dari laporan yang masuk ke kami dari Dinas PUPR, jembatan yang dibangun itu hanya lebar 4 meter. Ini jelas sudah menyalahi aturan, karena yang kita lihat di sini lebarnya jauh dari yang disampaikan ke kami, mencapai kurang lebih 20 meter, " ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini, kepada wartawan, Selasa (14/1).

Menurutnya, saat melihat langsung jembatan yang berdampingan dengan gedung eks PT Enseval (seberang Hotel Best Western) ternyata ukuran yang dibangun sangat jauh dari rekomendasi yang diberikan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Jadi ini sudah jelas menyalahi, kami akan segera meminta penjelasan dan koordinasi dengan PUPR untuk menindaklanjuti," ungkapnya.

Dimungkinkan, tegas Isnaini, sanksi tegas diberikan kepada pihak pemilik bangunan jembatan tersebut. Bahkan mungkin sanksi pembongkaran jika ternyata dianggap tidak koopertif.

"Kita lihat nanti bagaimana hasilnya, yang pasti kami sudah melihat langsung dan menanggapi laporan yang masuk," ungkapnya.

Sementara di lokasi yang sama, anggota Komisi III, Zainal Hakim menilai, selain ukuran jembatan yang sangat lebar. Konstruksi bangunan jembatan juga memakan badan sungai yang ada di bawahnya, sehingga dinilai menghambat arus air.

"Artinya arus air tidak lancar, ketinggiannya kurang dan mengganggu saluran air untuk pembuangan ini," ucap Hakim.

Pihaknya juga menduga, proses pembangunan itu tidak mengantongi izin lengkap berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena dilokasi itu, meski masih terdapat dinding pembatas lokasi proyek, namun tidak tampak papan izin IMB yang dipasang.

"Bisa saja izin IMB tidak ada, karena tidak dipasang di depan. Sehingga pembangunannya hanya atas dasar rekomendasi ukuran yakni empat meter dari PUPR," bebernya.

“Bila nanti didapat keterangan resmi dari pihak Pemkot Banjarmasin melalui instansi terkait yang menyatakan pelanggaran aturan, maka tindakan tegas dapat dilakukan dengan proses bongkar atau perintah untuk menyesuaikan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga: Selepas Bahas 3 Raperda Usulan Wali Kota, DPRD Banjarbaru Segera Bentuk Pansus

Baca Juga: Diundang Unsur Pimpinan DPRD Banjarmasin, Dishub Mangkir Lagi

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner