Kalteng

Dari Balik Jeruji, Napi di Palangka Raya Retas Akun Anggota TNI untuk Menipu

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Palangka…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, EP (26) diduga melakukan aktivitas media sosial dari balik jeruji.

Bahkan, aksi nekat EP yang meretas akun media sosial milik anggota TNI yang bertugas di Medan, Sumatera Barat itu dilaporkan menipu sebanyak 70 orang.

Korban itu dikabarkan tak hanya berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, melainkan juga dari luar negeri. EP berhasil melakukan aksinya dari dalam penjara bermodal sebuah telepon seluler.

“Dia kami tangkap atas laporan dua perempuan yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku adalah narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Senin (13/1).

Dalam pengakuannya, EP yang tersangkut kasus pembunuhan dan penipuan dihukum 17 tahun penjara tersebut melakukannya sejak pertengahan 2019. Saat itu dia berhasil meretas akun media sosial facebook milik salah satu anggota TNI AD yang bertugas di Medan.

Pelaku kemudian mengunduh seluruh foto dan video yang berisikan kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut.

Semua foto dan video langsung disebar ke akun instagram yang dibuat pelaku dengan nama samaran ‘BARGEMESTRI’.
Dengan begitu, dia leluasa melancarkan aksinya. Kejadian ini memang aneh. Sebab, seharusnya narapidana tidak boleh menggunakan alat komunikasi seperti telepon seluler di dalam lapas.

Namun faktanya, malah sebaliknya. EP dengan leluasa menggunakan telepon pintar tersebut, bahkan diduga digunakan untuk menipu.

Modus operandinya, usai memikat para korbannya yang kebanyakan perempuan, meminta uang dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku.

Dengan bujuk rayu, dia mengaku akan menikahi korbannya. Namun dengan alasan tak punya uang untuk pindah tugas ke daerah di mana para korbannya tinggal.

“Atas iming-iming itu para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp500 juta lebih,” kata Jaladri.

Perbuatan pelaku membuat anggota TNI AD yang namanya dicatut, juga sempat menjalani pemeriksaan oleh kesatuan tempat dia bertugas di Medan.

Hal itu lantaran banyak pengaduan sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan akun media sosial yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut.

Tidak hanya itu, anggota TNI itu juga terpaksa harus mengganti rugi sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku yang mengatasnamakan dirinya.

Jaladri menegaskan, uang hasil penipuan yang dicairkan pelaku melalui sembilan anjungan tunai mandiri (ATM) milik rekan satu lapas tersebut, dihabiskan untuk bermain judi online.

Untuk menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya. Pelaku dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polresta Palangka Raya karena diduga menipu puluhan warga Indonesia dan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, dia menggunakan narkoba tersebut di dalam lapas,” pungkas Jaladri.

Baca Juga: Jalan Antar Desa Rusak Parah, Perekonomian Warga Teweh Tengah Terganggu

Baca Juga: Polisi Bekuk Pencabul Pelajar di Kapuas Hulu, Simak Modusnya

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner