Kalsel

BPJS Kesehatan Kenalkan Fitur Baru Mobile JKN

apahabar.com, BARABAI – Memasuki tahun ke-7 pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan…

Featured-Image
Tampilan aplikasi di mobile JKN KIS. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Memasuki tahun ke-7 pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN.

Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.

"Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan Persi," kata Plh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari, Rabu (08/01).

Chohari menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.

Di antaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.

Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.

"Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN. Dan diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan," kata Chohari.

Dalam fitur terbaru pendaftaran pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrian di FKTP.

Apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. Karena BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Fitur baru yang ada dalam Mobile JKN ini terintegrasi dengan data nomor rujukan pada aplikasi Pcare milik FKTP. Fitur ini juga memungkinkan peserta untuk bisa mengubah jadwal kedatangan 1 kali ke RS sehingga ada kepastian kedatangan dan kepastian pelayanan di RS," kata Chohari.

Chohari juga menjelaskan fitur terbaru lain yaitu, fitur Ketersediaan Tempat Tidur. Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.

Fitur itu berguna apabila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat mengeceka ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.

Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operatif akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operatif . Fitur ini secara bertahap akan di implementasi di tahun 2020.

Peserta dapat mengetahui kapan ia akan mendapat pelayanan tindakan operasi, baik informasi jadwal pelaksanaan, nama rumah sakit dan SMF yang melakukan tindakan pembedahan.

"Kami harap dengan pengembangan yang dilakukan ini, juga didukung oleh rumah sakit. Sehingga hal-hal yang selama ini menjadi keluhan peserta khususnya terkait keterbukaan informasi dapat segera teratasi. Kami mendorong rumah sakit lain dalam waktu dekat dapat menerapkan hal serupa atas penerapan komitmen peningkatan mutu dan kualitas layanan," ujar Chohari.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print).

Surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP.

Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah.

Sampai 8 Januari 2020 ini terdapat 11 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai. Terdiri dari 9 rumah sakit dan 2 klinik utama.

Sebanyak 10 FKRTL, 90,91 persen sudah mempunyai sistem antrian elektronik dan seluruhnya, 100 persen sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur kecuali Klinik Cahaya Imani Kandangan yang baru saja bekerjasama karena belum terdapat fasilitas rawat inap.

img

Plh Kepala BPJS Kesehatan Barabai, Chohari saat berkoordinasi dengan pihak RSUD H Damanhuri. Foto-Istimewa

Baca Juga: Per Hari Ini, RSUD Sultan Suriansyah Bisa Layani Pasien BPJS

Baca Juga: Angin Segar, 1.173 Honorer Kotabaru Bakal Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: HN LazuardiEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner