bakabar.com, MUARATEWEH – Kedatangan salah satu bakal calon (Balon) Gubernur Kalimantan Tengah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nadalsyah disambut hangat Ketua Bawaslu Provinsi Satriadi, Jumat (10/1) kemarin.
Bahkan Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyarankan agar Koyem, sapaan akrab Nadalsyah berkonsultasi Kemendagri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang terkait dengan rencana pengisian kekosongan beberapa jabatan penting di eselon II karena masih di tempati beberapa Pelaksana Tugas (Plt).
"Setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Kemendagri, barulah Pemkab Barito Utara memberitahukan ke Bawaslu," kata Satriadi.
Koyem, yang merupakan bupati Barito Utara itu memang tak ingin menyalahi aturan terkait pelantikan pejabat eselon II yang mengalami kekosongan di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa pasal 71 disebutkan dalam pengangkatan pejabat eselon II, Calon Petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon.
"Saya maju sebagai bakal calon gubernur yang notabenenya dari jabatan bupati, apa termasuk dalam kategori calon petahana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang tersebut," kata Koyem, kemarin.
Dia menjelaskan jabatan yang mengalami kekosongan diisi sembilan pelaksana tugas. Di antaranya, Dinas Kesehatan, Pendidikan, Disbudparpora, Dinsos PMD, serta dua jabatan masih kosong, yakni staf ahli dan Kepala Badan Kesbangpol.
Hal ini dikarenakan Pemkab Barito Utara belum melaksanakan lelang jabatan.
"Syarat lelang jabatan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari KASN, di mana terlebih dahulu memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang dilelang," jelas Koyem.
Sementara Plt Kepala BKSDM Barut, H Fahri Fauzi, yang ikut mendampingi dalam konsultasi, mengatakan dari 11 jabatan yang kosong, 7 telah memiliki SKJ.
"Empat jabatan belum memiliki SKJ, di antaranya Dinas Nakertranskop, Budparpora dan Sos PMD," kata Fahri.
Keenam perangkat daerah tersebut, SKJ-nya harus diusulkan kembali ke Kemenpan RB, karena nomenklaturnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk tujuh jabatan yang SKJ-nya telah sesuai dapat langsung dilaksanakan lelang jabatan.
Baca Juga:Pembangunan Jembatan Mentaya Kalteng Ditarget Tahun Depan
Baca Juga:Bandara Haji Muhammad Sidik Barito Utara Kalteng Beroperasi Tahun Ini
Reporter: AHC17
Editor: Fariz Fadhillah