bakabar.com, BATULICIN – Warga Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin, tak perlu repot lagi saat ingin mengurus dokumen kependudukan.
Saat ini, membuat dokumen kependudukan bisa dilakukan di kantor desa. Sebab biasanya untuk mengurus dokumen tersebut, warga harus jauh-jauh datang ke kantor Disdukpencapil yang berada di Gunung Tinggi.
Program yang dijalankan Pemerintah Desa Segumbang ini merupakan kerjasama dengan Disdukpencapil Tanah Bumbu yang memberikan aplikasi khusus untuk pembuatan dokumen yakni aplikasi Sipelanduk dan Nasiuduk.
“Selain perekaman awal e-KTP, warga yang ingin membuat dokumen seperti KK, KIA, akta dan lainnya, cukup di kantor desa saja,” ujar Kepala Desa Segumbang, Mustafinal, kepada bakabar.com, Jumat (13/12).
Layanan ini merupakan inovasi dan visi misi yang dijanjikannya saat menggelar kampanye kepala desa beberapa waktu lalu. Dalam kampanye itu, Mustafinal menjanjikan kepada warga kalau ia terpilih sebagai kepala desa, maka akan memberikan kemudahan untuk mengurus dokumen.
“Alhamdulillah, saya terpilih dan janji itu sudah dapat kita tepati yakni membangun inovasi baru atau perubahan dalam pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menuju GISA secara gratis,” ujarnya.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Segumbang, Mustafinal, bekerja sebagai pegawai di Disdukpencapil Tanah Bumbu sejak awal 2018.
Ia berharap program yang dijalankan bersama-sama aparatur desa akan memberikan kemudahan dan manfaat yang besar kepada warga Desa Segumbang untuk memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.
“Semoga saya dapat menjalankan amanah dengan baik sesuai dengan slogan ‘Bang Kumis Berselendang’, ‘Bangkit Untuk Maju dan Agamis’, ‘Bersih, Sehat, Elegan dan Terpandang’,” tandasnya.
Baca Juga:Format Ujian Nasional Berubah, Abdul Latif : Tidak Masalah
Baca Juga: Pemkab Tanbu Terima Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR
Baca Juga: 61 Pasutri Umat Hindu Nikah Massal, I Putu Eka: Terima Kasih Bupati Tanbu
Baca Juga: Permudah Layanan, Disdukpencapil Tanbu Luncurkan "Sipelanduk" dan "Nasiuduk"
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela