Tak Berkategori

Riau Peroleh Rp 109 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

apahabar.com, PEKANBARU – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan menghasilkan Pendapatan…

Featured-Image
Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 109,28 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau. Foto-Antara

bakabar.com, PEKANBARU – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp109,28 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana di Pekanbaru, Senin, mengatakan program insentif yang akrab disebut pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung sejak 15 Oktober hingga 14 Desember 2019.

Selama pelaksanaan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut, total ada 95.655 wajib pajak yang telah dibebaskan denda PKB/BBNKB. Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 70.699 unit dan roda empat atau lebih sebanyak 24.956 unit

Pada pelaksanaan hari terakhir pada Sabtu (14/12), sebanyak 5.471 wajib pajak memperoleh insentif penghapusan denda. Pokok pajak yang didapat pada hari tersebut adalah sebesar Rp9,377 miliar.

“Selama dua bulan pelaksanaan program tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperoleh pemasukan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp109,280 miliar, sedangkan untuk denda yang dihapuskan sebesar Rp39,157 miliar,” kata Indra.

Mayoritas wajib pajak yang telah memperoleh penghapusan denda dilayani oleh Kantor Samsat di wilayah Pekanbaru sebanyak 38.018 unit, dengan kontribusi pendapatan sebesar Rp56,642 miliar.

Samsat wilayah Kampar ada 7.998 unit dengan kontribusi sebesar Rp8,345 miliar, dan Samsat di wilayah Bengkalis 6.802 unit dan telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp6,509 miliar.

Indra mengatakan realisasi pemutihan pajak pada tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya berlangsung sekitar satu bulan. Sebagai pembanding, program serupa pada tahun 2018 mencatatkan pendapatan daerah sekitar Rp47 miliar, dan menghapuskan denda Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan 34 hari kerja.

Ia mengatakan realisasi PKB Riau pada 2019 sudah melampaui target yang dipatok pemerintah daerah.

“Total realisasi Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,080 triliun, yang artinya telah melampai target tahun 2019 sebesar Rp1,062 triliun,” katanya.

Baca Juga:Tapping Box, Siasat Banjarmasin Antisipasi Kecurangan Pajak

Baca Juga:Pajak Kendaraan Bermotor Belum Capai Target

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner