bakabar.com, PANGKALAN BUN – Pria berinisial DS (39) yang memiliki KTP ganda, yakni KTP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan DKI Jakarta, harus ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan,ditangkapnya DS bermula dari laporan Hariwi Susanto Buyung (70), Minggu (8/12).
"Ia mengaku telah ditipu oleh pelaku David dengan diberikan cek kosong senilai Rp1,2 miliar. Namun begitu dicairkan ternyata kosong," kata Rendra.
Kronologisnya lanjut Rendra, pada Sabtu (7/12) berawal korban kepada tersangka DS meminta modal usahanya sebesar Rp1,2 miliar lebih agar dikembalikan. Saat itu pelaku memberikan cek Giro Bank Danamon sebanyak 11 lembar dan saat pelapor mencairkan cek gironya tersebut, ternyata kosong. Mereka ini berbisnis sparepart," ujar Rendra.
Aksi penipuannya terjadi di Toko CV. Bintang Terang Diesel di Jalan Iskandar nomor 19 Rt 21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp1,1 miliar. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan.
Baca Juga: Geruduk PN Muara Teweh, Masyarakat Adat Tidak Terima Peladang Diadili
Baca Juga: Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda di Kobar Diciduk Polisi
Reporter: AHC16Editor: Muhammad Bulkini