Tak Berkategori

Korupsi Kades Pulau Sugara Segera Disidangkan

apahabar.com, MARABAHAN – Ikut menandai Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Marabahan segera menyidangkan kasus korupsi…

Featured-Image
Ilustrasi korupsi. Foto-Detik News

bakabar.com, MARABAHAN – Ikut menandai Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Marabahan segera menyidangkan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Pulau Sugara di Kecamatan Alalak.

AM (53) dijadikan tersangka sebagai akibat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Juga terdapat bangunan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, La Kanna, Rabu (11/12).

“Sekarang kami sudah memasuki periode pemberkasan. Ditargetkan awal 2020, kasus ini sudah disidangkan,” tegasnya.

Ditahan sejak November 2019, AM dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.

Mengingat Dana Desa masih terus dikucurkan melalui APBN, tidak tertutup kemungkinan terdapat kepala desa lain yang terjerat kasus hukum.

“Kasus AM sendiri berawal dari pengaduan warga dan langsung kami tindak lanjuti. Ketika sudah terdapat dua alat bukti, pelanggaran langsung dapat diproses,” timpal Andri Kurniawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Marabahan.

Dalam dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Marabahan sudah menangani dua kasus korupsi Dana Desa. Sebelumnya di akhir 2018, Hd telah dijebloskan ke penjara.

Kepala Desa Batik di Kecamatan Bakumpai ini dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan, karena menyebabkan negara merugi Rp340 juta.

Terpidana menggunakan Dana Desa dengan modus kegiatan fiktif. Dari sepuluh pekerjaan, hanya dua yang terlaksana. Pun proyek itu tak bisa diselesaikan, sehingga berujung proses hukum.

“Semestinya setelah beberapa kasus korupsi, kepala desa dapat menggunakan Dana Desa dengan efektif, efesien, berhasil guna dan tepat sasaran, sehingga tak menimbulkan tindak pidana korupsi,” beber La Kanna.

“Tidak hanya kepala desa. Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, kami baru saja memberikan pemahaman dan pencegahan korupsi sejak dini kepada siswa SMA 1 Marabahan,” tandasnya.

Baca Juga: Dapat Sabu dari Lapas, Perempuan Banjarmasin Diringkus Polisi

Baca Juga: Sidang Cek Kosong Bupati Balangan Ansharuddin Berlanjut?

Baca Juga: Pemenggal Kepala Anak di Kalteng Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: VIDEO: Perampokan Alfamart Teluk Tiram, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Tersangka Lain

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner