Tak Berkategori

Jual Sabu, Dua Buruh di Banjarmasin Selatan Dibekuk

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil meringkus dua pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu….

Featured-Image
Dua buruh tersangka sabu dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil meringkus dua pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Sutikno alias Tikno (39), warga Jalan Mutiara Dalam Nomor 86 RT 16, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Rahmadani alias Dani (33), warga Jalan 09 Oktober, Komplek Nusa Indah, Gang IV RT 17, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kedua pria yang berprofesi sebagai buruh itu diringkus saat berada di rumah pelaku Tikno, Rabu (11/12) sekitar pukul 21.35 waktu setempat.

“Keduanya sudah menjadi target buruan kami,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui KanitReskrim, IptuGanefBrigandono, Senin (16/12) malam.

Barang haram tersebut, ditemukan polisi di dalam sebuah dompet kecil warna hitam yang ditaruh pelaku di bawah tikar yang ada pada ruang tamu.

“Kita temukan 9 paket kecil sabudengan berat total 0,71 gram,” beberKanit.

Selain itu, petugas juga menyita uang sejumlah Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Kedua buruh itu kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya dijatuhi hukuman dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) Junto 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Sabu Senilai Rp35 Juta Dimusnahkan Kejari Batola

Baca Juga: Polres Banjarbaru Ringkus 4 Pengguna Sabu di Tambang Pasir Cempaka

Reporter: RiyadDafhi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner