Tak Berkategori

Diam-diam Jual Sabu, Warga Kelayan Ditangkap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria lantaran melakukan peredaran gelap narkoba. Kurnain Rahman…

Featured-Image
Tersangka dan barang buktiFoto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria lantaran melakukan peredaran gelap narkoba.

Kurnain Rahman (24) ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Kelayan A Gang Batur Nomor 61 RT 02, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (17/12) sekira pukul 16.30 Wita.

“Dari tangan pelaku kita sita 74,7 gram sabu-sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (20/12) sore.

Selain itu, kata Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain di antaranya; 2 lembar kantong plastik warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit ponsel merk OPPO A3S warna hitam.

Pelaku kemudian dibawa menuju Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Robek Alqur'an, Erwin Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru di Sidang Putusan Kasus Pencabulan Santriwati Limpasu

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner