Kalteng

Curi 3 HP, Residivis di Kobar Diringkus Polisi

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Meski pernah merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus pencurian, namun tidak membuat DE…

Featured-Image
Ilustrasi pencuri handphone. Foto-Tribunnews.com

bakabar.com,PANGKALAN BUN - Meski pernah merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus pencurian, namun tidak membuat DE (28) jera. Pemuda asal Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar) itu kini harus kembali masuk tahanan.

DE kerap meresahkan warga karena ulahnya melakukan pencurian berbagai barang mewah antar kecamatan ini akhirnya diringkus anggota Polsek Pangkalan Banteng.

DE diringkus polisi usai melakukan aksinya mencuri handphone milik Bambang (69) di rumahnya di Desa Marga Mutla, Kecamatan Kumai pada Selasa (10/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan, saat melakukan aksinya DE (28) ini masuk melalui pintu belakang rumah. Kemudian melihat korbannya tertidur pulas, tersangka langsung mengambil tiga unit handphone milik korban.

"Saat tersangka hendak keluar rumah, isteri korban bangun dan langsung meneriaki tersangka dengan kata-kata 'Maling'. Kemudian korban bersama isterinya melakukan pengejaran tapi tidak dapat menangkap tersangka. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng," kata Bimasa, Rabu (11/12).

Mendapat laporan warga tersebut, tim langsung bergerak ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan DE berikut barang bukti berupa dua unit handphone merek Advan dan satu unit merek Xiomi.

"Total ada tiga unit handphone yang kami amankan," ujarnya.

Bimasa mengatakan, tersangka DE (28) ini memang terkenal lihai dalam melakukan aksinya, lantaran ia sudah sempat menjalani hukuman penjara beberapa kali dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka DE (28) diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, menurut Bimasa, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:Pedagang Sayur Keliling Diciduk Polisi Curi Motor

Baca Juga:Baru Nikah, Pasutri di Banjarmasin Tiga Kali Curi Motor

Reporter: Ahc16
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner