Tak Berkategori

Bawa Sajam, Pemuda HSS Terancam 10 Tahun Kurungan

apahabar.com, KANDANGAN – Asyik nongkrong di sebuah warung, pemuda asal Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai…

Featured-Image
AB kedapatan membawa sajam saat razia polisi Polsek Padang Batung, Sabtu (30/11) dini hari. Foto-Humas Polres Tapin.

bakabar.com, KANDANGAN – Asyik nongkrong di sebuah warung, pemuda asal Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), AB (20) harus diamankan polisi. Lantaran kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.

AB ditangkap saat berada di warung Dusun Tumpahan, Desa Batu Mandi, Kecamatan Padang Batung, Sabtu (30/11) malam pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Padang Batung, Ipda Andre, menuturkan bahwa mereka saat itu sedang menggelar razia. “Pelaku mengakui (sajam) itu adalah miliknya, yang sebelumnya setelah digeledah terdapat pisau jenis Kujang di pinggang sebelah kirinya,” ujar Ipda Andre.

Polisi pun lantas mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Padang Batung.

Barang bukti yang didapat berupa pisau jenis Kujang, panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2,5 cm. Sementara panjang keseluruhan pisau itu 24 cm, lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat serta kumpang kayu warna kuning.

AB pun sementara waktu harus mendekap dijeruji besi Mapolsek. Selanjutnya harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Saat Tidur Pulas, Ibu Muda di Martapura Dibekap Maling

Baca Juga:Satu Lagi Pelaku Pemerasan di Angsana Bertekuk Lutut

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner