bakabar.com, BANJARBARU - Hanya karena tak bisa menahan birahi, pria lajang dari Banjarbaru melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan perbuatan amoral itu dilakukan sudah 4 tahun, tepatnya 2015 silam.
Korban yang mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka berinisial SA adalah bocah adalah anak tetangganya sendiri.
Baru mengetahui aksi bejat SA, ayah korban pun bergegas melapor ke Polres Banjarbaru. Pihak kepolisian pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
Unit Buser Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Alhamidie berhasil menangkap pelaku pencabulan itu di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar, Kamis (19/12).
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap mengakui kalau pihaknya sudah menangkap lelaki berusia 37 tahun atas laporan mencabuli terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku berinisial SA ini mencabuli anak dari tetangga kostnya pada salah satu kawasan di Landasan Ulin Kota Banjarbaru,”ujar Siti kepada bakabar.com, Sabtu (21/12) sore.
Ia menceritakan, kejadian berawal dari 2015 silam. SA yang notabennya adalah tetangga dekat korban tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Diketahui SA sendiri mengaku masih lajang, sehingga menyalurkan nafsu bejatnya terhadap korban. “Pelaku masih belum menikah,” ucap Siti.
“Setelah korban pertama kali dipaksa untuk disetubuhi, pelaku terus memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-fotonya saat dicabuli ke media sosial jika korban menolak," jelasnya.
Tidak kuat dengan perlakuan SA, akhirnya korban menolak untuk melakukan apa yang dipinta SA.
Tersangka rupanya tidak main-main dengan ancamannya. Tanpa pikir panjang, SA menyebarkan foto-foto korban ke media sosial, bahkan ke keluarga korban pun mengetahui.
“Ayah korban yang baru mengetahui hal itu, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru lantaran pelaku mengirim foto tidak senonoh itu ke beberapa teman korban dan kakak korban karena tidak lagi mau melayani nafsu bejatnya,” terang Siti.
Hingga pada Kamis lalu pelaku SA berhasil ditangkap di Kabupaten Banjar.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA terancam 15 tahun penjara.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Siti.
Baca Juga:Terungkap Fakta Baru di Sidang Putusan Kasus Pencabulan Santriwati Limpasu
Baca Juga:Edan, Lelaki Berumur Ini Cabuli Balita Berusia 4 Tahun
Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif